BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Islam
sebagai agama universal, mengajarkan kepada umat manusia mengenai berbagai
aspek kehidupan, baik kehidupan duniawi maupun kehidupan ukhrowi. Salah satu
ajaran islam adalah mewajibkan kepadanya untuk melaksanakn kegiatan pendidikan,
karena merupakan kebutuhan hidup manusia yang mutlak harus dipenuhi, demi untuk
mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan dunia dan akhirat.
Hadits
merupakan sumber ajaran islam, disamping Al-qur’an. Dilihat dari sudut
periwayatannya, jelas antara Al-qur’an dengan Al-hadits berbeda. Untuk
Al-qur’an semua periwayatannya berlangsung secara mutawatir. Sedangkan
periwayatan hadits sebagian berlangsung secara mutawatir dan sebagian lagi
berlangsung secara ahad.
Sebagaimana
Nabi SAW berkata :
تركت فيكم ما انتمسكم به لن تضلى ا من
بعدي : كتاب الله وسنتي
Artinya :
“Aku tringgalkan pada kalian sesuatu yang jika kalian berpegang padanya, maka
kalian tidak akan sesat sepeninggalanku yaitu kitabullah dan sunnatku:.
Sehingga
mulai dari sinilah timbul berbagai pendapat dalam menilai kualitas hadits.
Sekaligus sebagai sumber perbedaan dalam kancah ilmiah atau bahkan non-ilmiah.
Akibatnya bukan kesepakatan yang didapatkan, akan tetapi sebaliknya justru
perpecahan.
Walaupun
demikian, untuk mengkaji secara mendalam tentang ilmu hadits, memerlukan waktun
untuk konsentrasi yang tidak sedikit. Berpacuan dari pemikiran inilah penulis
tergugah untuk menyusun makalah yang membahas ilmu hadits dengan harapan, baik
mahasiswa ataupun masyarakat umum dengan mudah memahami ilmu hadits.
Dengan
maklah ini penulis ingin mengetahui mengenai sejarah Al- Qur’an dan al-hadist
yang lebih rinci dan mendetil, sehingga nantinya akan menjadi suatu ilmu dan
mudah-mudahan bisa mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari maupun kepada
orang lain.
B. Perumusan
Masalah
1.
Bagaimanakah sejarah Al-Qur’an diturunkan
2.
Apa pengertian Al-Qur’an itu
3.
Apa fungsi dan tujuan Al- Qur’an diturunkan
4.
Apa hikmahnya Al-Qur’an diturunkan dengan cara
berangsur-angsur
5.
Bagaimanakah keotentikan Al-Qur’an
6.
Apa saja tema-tema pokok Al-Qur’an
7.
Apa keterkaitan antara Al-Qur’an dan ilmu pengetahuan
8.
Apa pengertian dari al-hadis secara bahasa dan istilah
9.
Apa saja unsur, macam, tingkatan, dan fungsi hadis
10.
Apa yang menjadi sumber ajaran islam dalam Al-Qur’an
C. Kegunaan
Penulisan
1.
Untuk mengetahui sejarah turunnya Al-Qur’an
2.
Untuk mengetahui pengertian Al-Qur’an
3.
Untuk mengetahui fungsi Al-Qur’an bagi umat manusia
4.
Untuk mengetahui hikmah Al-Qur’an diturunkan dengan
berangsur-angsur
5.
Untuk mengetahui dasar dari keotentikan Al-Qur’an
6.
Untuk mengetahui tema-tema pokok Al-Qur’an
7.
Untuk mengetahui keterkaitan antara Al-Qur’an dan ilmu
pengetahuan
8.
Untuk mengetahui pengertian dari al-hadis secara
bahasa dan istilah
9.
Untuk mengetahui unsur, macam, tingkatan, dan fungsi
hadis
10.
Untuk mengetahui sumber ajaran islam dalam Al-Quran
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah Turunnya Al-Qur’an
Al-Qur’an
diturunkan bersamaan dengan diangkatnya Nabi Muhammad SAW. sebagai Rasul Allah
pada waktu beliau berusia 40 tahun. Ayat yang pertama diturunkan adalah surat
Al-Alaq ayat 1 sampai dengan ayat 5. Ayat pertama turun sewaktu Nabi sedang
bertahanus di Gua Hira pada malam Jum’at, tanggal 17 Ramadhan bertepatan dengan
tanggal 6 Agustus 610 Masehi. Malam ini disebut malam Alqadar ( Lailatul Qadar
) yakni malam yang sangat mulia, Karena pada tanggal tersebut Al-Qur’an turun
untuk pertama kalinya. Malam tanggal 17 Ramadhan dikenal sebagai malam Nuzulul
Qur’an ( malam turun Al-Qur’an) oleh karena itu kaum muslimin setiap tahun
melakukan acara Peringatan Nuzulul Qur’an untuk mengenang peristiwa yang sangat
agung dan bersejarah itu.
Al-Qur’an
diturunkan secara berangsur-angsur berupa beberapa ayat dari sebuah surat ,
atau berupa sebuah surat yang pendek secara lengkap. Penyampaian Al-Qur’an
secara keseluruhan memakan waktu kurang lebih 23 tahun waktu Nabi tinggal di
Mekkah ( Sebelum Hijriyah), dan 10 tahun waktu Nabi sudah hijrah ke Madinah.
Wahyu Ilahi yang diturunkan sebelum hijrah disebut Surat Makiyah 19/30 dari
Al-Qur’an, surat dan ayatnya pendek-pendek dan gaya bahasanya singkat padat
(ijaz), Karena sasaran yang pertama dan utama pada periode Mekkah ini adalah
orang-orang Arab asli yang sudah faham benar akan bahasa Arab. Wahyu Ilahi yang
diturunkan sesudah hijrah disebut surat Madaniyah 11/30 dari Al-Qur’an. Surat
dan ayatnya panjang-panjang dan gaya bahasanya panjang lebar dan lebih jelas
(ithnab), karena sasarannya bukan hanya orang Arab asli, melainkan juga non
Arab dari berbagai bangsa yang telah mulai banyak masuk islam dan mereka kurang
menguasai bahasa Arab.
Ayat
terakhir turun pada tanggal 9 Dzulijjah yaitu surat Al-Maidah ayat 3 tahun 10
Hijriyah, bertepatan dengan bulan Maret 632 Masehi, yaitu ketika Nabi sedang
melaksanakan wukuf di padang Arafah, waktu beliau melaksanakan ibadah haji.
Ibadah haji ini bagi beliau disebut dengan Haji Wada, Karena merupakan ibadah
haji yang penghabisan. Ayat ini pada akhirnya menunjukan kesempurnaan kewajiban
dan hukum tetapi bukan merupakan ayat yang terakhir turun, Karena setelah
menerima ayat tersebut, Rasulullah masih hidup selama 81 hari.
B.
Pengertian Al-Qur’an
Al-Qur’an
menurut bahasa berasal dari kata kerja yaitu yang berarti bacaan. Kata
Al-Qur’an adalah isim masdar dengan arti isim maf’ul, yaitu yang dibaca, karena
bukan saja Al-Qur’an yang harus dibaca oleh manusia, tetapi juga karena dalam
kenyataannya selalu dibaca oleh yang mencintainya, baik pada waktu shalat
maupun di luar shalat. Kata Al-Qur’an dengan arti tersebut (bacaan), banyak
dijumpai dalam Al-Qur’an sendiri. Sedangkan menurut istilah menurut Syaikh
Muhammad Khudlari Beik, Al-Qur’an ialah kalam Allah yang disampaikan dalam
bahasa Arab, diturunkan secara berangsur-angsur melalui malikat Jibril AS.
Kepada Nabi Muhammad SAW sebagai mukjizat, disampaikan kepada kita penganutnya
secara mutawatir, yang telah tertulis dalam Mushaf Usmani dan telah dihafalkan
secara baik oleh umat Islam sejak masa Nabi Muhammad SAW hidup sampai akhir
zaman, dimulai surat Al-Fatihah dan diakhiri dengan surat An-Nas, merupakan
ibadah bagi yang membacanya dan kafir bagi yang mengingkarinya.
C.
Fungsi dan Tujuan Al-Qur’an Diturunkan
1. Sebagai
Petunjuk Bagi Manusia
Fungsi Al-Qur’an ialah sebagai
petunjuk atau hidayah bagi manusia. Namun demikian bahwa manusia yang mendapat
petunjuk dari Al-Qur’an ialah orang-orang yang mau brtakwa kepada Allah SWT,
beriman kepada yang gaib, mendirikan shalat, menafkahkan sebagian rizkinya
untuk fakir miskin dan amal lainnya, sekaligus percaya akan kitab-kitab Allah
baik yang diturunkan kepada Nabi Muhammad ( Al-Qur’an ) maupun kitab-kitab yang
diturunkan kepada Nabi-Nabi sebelumnya, seperti Taurat, Zabur, dan Injil.
2. Sebagai
Sumber Pokok Ajaran Islam
Al-Qur’an adalah hujjah bagi umat
manusia dan hukum-hukum yang terkandung di dalamnya wajib dipatuhi. Tak ada
khilaf sedikitpun diantara umat islam bahwa Al-Qur’an itu sebagai sumber pokok
ajaran islam. Dari Al-Qur’anlah diambil segala pokok syari’at dan
cabang-cabangnya, juga dari Al-Qur’anlah dalil-dalil syar’i mengambil kekuatan.
Dengan demikian jelas bahwa Al-Qur’an merupakan dasar pokok bagi ajaran islam
dan mencakup segala hukum.
3. Sebagai Pemberi
Peringatan dan Pelajaran Bagi Manusia
Al-Qur’an diturunkan mengandung
fungsi yang amat positif, diantaranya ialah sebagai pemberi peringatan dan
pelajaran bagi manusia. Kita sadari bahwa manusia mempunyai sifat pelupa dan
salah, disamping adanya fitrah untuk berlaku jujur dan sebagai makhluk yang
cerdas / suka berfikir.
Untuk membimbing umat manusia agar
jangan sampai senantiasa bersalah dan bergelimang dalam perilaku yang merusak
kehidupan umat manusia dan lingkungannya, dalam rangka mengarah kehidupan yang
selektif demi mencapai kesejahteraan hidup dunia akhirat, maka Al-Qur’an
diturunkan untuk kita pedomani, yang penuh dengan peringatan dan berbagai
ajaran kebaikan bagi kita.
D.
Hikmah Al-Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur
Diantara hikmah penurunan Al-Qur’an
secara berangsur-angsur ialah
1.
Untuk memudahkan Nabi menghafal, mendiktekan kepada
para panulis wahyu, dan
mengajarkan kepada
umatnya.
2.
Agar lebih mudah dimengerti dan dilaksanakan
3.
Untuk meneguhkan hati Nabi Muhammad SAW dalam
melaksanakan tugas suci. Juga untuk menghibur beliau pada saat-saat menghadapi
kesulitan, kesedihan atau perlawanan dari orang kafir.
4.
Untuk meneguhkan dan menghibur hati orang muslim yang
hidup semasa Nabi SAW.
5.
Untuk meringankan umat islam dalam rangka meninggalkan
sikap mental dan tradisi jahiliyah yang negatif secara berangsur.
6.
Untuk mendidik umat islam menerapkan akidah dan ibadat
yang benar serta akhlak yang terpuji, maka amat tepat ajaran Al-Qur’an turun
secara berangsur.
7.
Menunjukkan kemukjizatan tersendiri bagi Al-Qur’an
disamping membangkitkan rasa optimisme dari diri Nabi SAW karena setiap
persoalan yang dihadapi dapat terjawab dengan datangnya Al-Qur’an sesuai
kebutuhan.
8.
Untuk memberi kesempatan berfikir dalam rangka
menerima kebenaran Al-Qur’an sebagai petunjuk dalam kehidupan umat manusia.
9.
Sebagai bukti nyata bahwa Al-Qur’an diturunkan dari
sisi Yang Maha Bijaksana.
E.
Otentitas
Al-Qur’an
1.
Masa turunnya Al-Qur’an
Al-Qur’an
turun selama 23 tahun dan dibagi menjadi dua periode, yaitu :
·
Periode Mekah :
kurang lebih 13 tahun, ciri-ciri ayat yang diturunkan di Mekah salah satunya
adalah objeknya untuk orang-orang yang belum beriman.
Contoh ayat :
·
Periode Madinah :
kurang lebih 10 tahun, ciri-ciri ayat yang diturunkan di Madinah salah satunya
dalah objeknya untuk orang-orang yang sudah beriman.
Contoh ayat :
2.
Yang menyampaikannya
Salah
satunya adalah para sahabat (orang yang pernah berkomunikasi dan sejaman dengan
nabi) dan mempunyai syarat yaitu, salah satunya adil (proposional).
3.
Penerima Al-Qur’an
Kita semua selaku
umat manusia.
4.
Para penulis Al-Qur’an
Mempunyai
syarat harus jujur dan yang kuat hafalannya.
·
Tsiqah
Perawi yang
adil serta dhabit.
·
Dhabit
Dhabit
menurut lughat adalah "orang yang mengetahui dengan baik apa yang
diriwayatkan, selalu berhati-hati, di hafal riwayatnya apabila ia meriwayatkan
dari hafalannya, menjaga dengan sungguh-sungguh kitabnya apabila ia
meriwayatkan dari kitabnya dan mengetahui mana yang bisa membiaskan makna suatu
riwayat dari maksudnya apabila ia meriwayatkan dengan ma'na".
Dhabit
menurut istilah adalah, perhatian yang penuh seorang perawi terhadap apa-apa
yang didengarnya ketika ia menerima sebuah riwayat serta memahami apa yang
didengarnya itu hingga ia menyampaikanya kepada orang lain.
Dhabith
terbagi dua :
Pertama,
Dhabit Shudur, yakni mampu menghapal dengan baik.
Kedua,
Dhabit Kitab, yakni memelihara kitabnya dengan baik dari apapun yang dapat
mengurangi kualitas sebuah kitab, baik sebatas sisipan atu sebagiannya.
F.
Tema-Tema
Pokok Al-Qur’an
1.
Tuhan.
Tuhan disini
berarti yang disembah oleh pemeluknya.
2.

Manusia. Masyarakat
Individu.
a)
Individu :
Individu
berasal dari kata latin, “individuum” yang artinya tak terbagi.
Kata individu merupakan sebutan yang dapat untuk menyatakan suatu kesatuan yang
paling kecil dan terbatas. Kata individu bukan berarti manusia sebagai
keseluruhan yang tak dapat dibagi melainkan sebagai kesatuan yang terbatas yaitu
sebagai manusia perseorangan.
b)
Masyarakat : Masyarakat merupakan salah satu satuan sosial sistem sosial, atau
kesatuan hidup manusia. Istilah inggrisnya adalah society , sedangkan
masyarakat itu sendiri berasal dari bahasa Arab Syakara yang berarti ikut
serta atau partisipasi, kata Arab masyarakat berarti saling bergaul
yang istilah ilmiahnya berinteraksi.
Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang telah memiliki tatanan kehidupan, norma-norma, adat istiadat yang sama-sama ditaati dalam lingkungannya.
Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang telah memiliki tatanan kehidupan, norma-norma, adat istiadat yang sama-sama ditaati dalam lingkungannya.
3.
Alam semesta.
fakta
tentang ayat-ayat dalam Al-Quran yang menyebutkan tentang tiga kelompok benda
yang diciptakan(Nya) yang ada di alam semesta yaitu benda-benda yang berada di
langit, benda-benda yang berada di bumi dan benda-benda yang berada di antara
keduanya.
Juga
dalam surat Al-Sajda (surat ke-32) ayat 4 :
“Allah-lah yang menciptakan
langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya dalam enam masa…”
Dan surat Qaf (surat ke-50)
ayat 58 :
“Dan sesungguhnya telah Kami
ciptakan langit dan bumi dan apa yang ada antara keduanya dalam enam masa, dan
Kami sedikit pun tidak ditimpa keletihan”
4.
Kenabian dan wahyu (Kalam allah).
Wahyu
menurut bahasa ialah memberikan sesuatu dengan cara yang samar dan cepat
sedangkan menurut pengertian agama, wahyu adalah pemberitahuan tuhan kepada
nabinya tentang hukum-hukum tuhan, berita-berita dan cerita-cerita dengan cara
yang samar tetapi meyakinkan kepada nabi / rasul yang bersangkutan, bahwa apa
yang diterimanya adalah dari Allah sendiri. Surat al-anbiya : 7 :
“kami
tiada mengutus rasul-rasul sebelum kamu (muhamad), melainkan beberapa orang
laki-laki yang kami beri wahyu kepada mereka, maka tanyakanlah olehmu kepada
orang-orang yang berilmu, jika kamu tidak mengetahui”
5.
Eskatologi (Alam akhirat).
Alam akhirat
berasal dari kata âkhirah (آخِرَة)
adalah al-âkhir (الآخِر)
yang berarti lawan dari al-awwal (الأوَّل) atau “yang terdahulu”. Kata itu juga berarti “ujung dari
sesuatu”, yang biasanya menunjuk pada jangka waktu , Penggunaan kata
âkhirah di dalam Al-Quran menunjuk pada pengertian alam yang akan terjadi
setelah berakhirnya alam dunia. Dengan kata lain, kata âkhirah merupakan
antonim dari kata dunia (misalnya, di dalam Al-Baqarah 2:201 dan Al ‘Imran
3:152). Sejalan dengan pengertian asli kata âkhirah, yang merupakan lawan dari
yang awal, Al-Quran juga menggunakan kata al-ûla (الأُوْلَى = yang pertama) untuk menunjuk pengertian
dunia. yang mengisahkan tentang Yawm
al-Qiyâmah dan akhirat juga bagian penting dari eskatologi
Islam. Surat An-najm : 25 :
“Maka hanya
bagi allah kehidupan akhirat dan kehidupan dunia”
6.
Setan dan kejahatannya.
Setan
atau syetan (Bahasa Arab: شيطان), seperti yang diketahui dalam
agama Islam,
Kristen
dan Yahudi,
asalnya adalah salah satu golongan seperti Malaikat
yang rajin beribadah dan selalu tunduk kepada perintah Tuhan. Walaupun, menurut
Islam, Setan diciptakan dari api oleh Allah
dan juga dikatakan berasal dari golongan Jin sebelum dipilih
menjadi Malaikat.
Menurut Kristen,
Setan adalah malaikat yang diusir dari Surga.
Ini membedakannya dari malaikat-malaikat lain. Disebabkan karena mereka
menentang perintah Allah,
dia diusir dari golongan malaikat dan dari Surga,
karena ingkar akan perintah Allah
untuk bersujud kepada Nabi Adam sebagai penghormatan sebagai ciptaan-Nya yang
mulia.
“Dan
demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu setan-setan (dari
jenis) manusia
dan (dari jenis) jin,
sebagian mereka membisikkan kepada sebagian yang lain perkataan-perkataan yang
indah-indah untuk menipu (manusia).” (Al-An’am: 112)
7.
Lahirnya masyarakat muslim.
Mayarakat
muslim sebagaimana dijelaskan oleh Islam adalahmasyarakat yang istimewa, tidak
seperti masyarakat-masyarakat yang dikenaloleh manusia sepanjang sejarah, hal
ini karena dia adalah masyarakat yangdibentuk oleh syari'at Islam yang kekal,
yang diturunkan oleh Allah dengansempurna sejak hari pertama, dimana Allah
berfirman dalam kitabNya:
“Pada hari ini telah
Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan Telah Kucukupkan
kepadamu
nikmat-Ku, dan Telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.”
(QS.
al maidah: 3)
G.
Keterkaitan
Antara Al-Qur’an Dan Ilmu Pengetahuan
Pengertian ilmu pengetaan secara
bahasa, Kata
ilmu dalam bahasa Arab yang berarti
memahami, mengerti, atau mengetahui. Dalam kaitan penyerapan katanya, ilmu
pengetahuan dapat berarti memahami suatu pengetahuan, dan ilmu sosial dapat
berarti mengetahui masalah-masalah sosial, dan sebagainya.
Secara istilah ilmu pengetahuan
adalah himpunan pengetahuan manusia yang dikumpulkan melalui proses pengkajian
dan dapat diterima oleh rasio (akal/otak) manusia.
1)
Sifat ilmu (bisa dikatakan ilmu apabila terdapat 5
sifat ini) :
§
Empiris : Nampak dan nyata (pasti).
§
Rasionalis : Bisa diterima oleh akal pikiran.
§
Sistematis :
Tersusun dengan baik dan rapih.
§
Integral :
Menyatu (tidak ada batasan/sama).
§
Komperhensif : menyeluruh
(siapapun orangnya bisa diterima).
Sedangkan al-quran bukan sebagai ilmu pengetahuan karena tidak terdapat
sifat-sifat ilmu tetapi isi dalam al-qur’an sangat ilmiah.
7 lafad bukti bahwa yang dikatakan dalam al-qur’an bahwa allah
menyukai,menghargai, menghormati orang yang berilmu, dan ilmu pengetahuan itu
sendiri dengan kalimat-kalimat sebagai berikut :
1)
Allah mengungkap dengan kata (meneliti dan mengkaji)
Terdapat dalam surat al-ghasiyah : 17-20
2)
(merenung dengan apa yang tersurat maupun yang
tersirat)
Terdapat dalam surat muhammad : 24
3)
(berfikir)
Terdapat dalam surat al-zasiyah : 13
4)
(Paham)
Terdapat dalam surat at-taubah : 122
5)
(mengingat)
Terdapat dalam surat an-nahl : 17
6)
(faham)
Terdapat dalam surat al-anbiya : 78-79
7)
Terdapat dalam surat al-anfal : 22
H.
Al-Hadist
1. Pengertian hadist
Menurut bahasa kata hadits memiliki
arti;
1)
al jadid minal asyya (sesuatu yang baru), lawan
dari qodim. Hal ini mencakup sesuatu (perkataan), baik banyak
ataupun sedikit.
2)
Qorib (yang dekat).
3)
Khabar (warta), yaitu sesuatu yang
dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain dan ada
kemungkinan benar atau salahnya. Dari makna inilah diambil perkataan hadits
Rasulullah saw.
Sedangkan pengertian hadis menurut
istilah (terminologi), Para Ahli memberikan definisi (ta’rif) yang berbeda-beda
sesuai dengan latar belakang disiplin ilmunya.
Pengertian hadis menurut Ahli Hadis,
ialah:
Artinya: “Segala perkataan Nabi,
perbuatan, dan hal ihwalnya.”
Yang dimaksud dengan hal ihwal ialah
segala yang diriwayatkan dari Nabi SAW. Yang berkaitan dengan himmah, karakteristik,
sejarah kelahiran, dan kebiasaan-kebiasaan.
Ada juga yang memberikan pengertian
lain, yakni:
Artinya: “Sesuatu yang disandarkan
kepada Nabi SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, maupun sifat
beliau”.
Pengertian hadis menurut para ulama
ushul, sementara para ulama ushul memberikan pengertian hadis adalah:
Artinya: “Segala perkataan Nabi SAW, perbuatan, dan taqrirnya yang berkaitan dengan hukum syara’ dan ketetapannya”.
Berdasarkan pengertian hadis menurut
ahli ushul ini jelas bahwa hadis adalah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi
Saw. Baik ucapan, perbuatan maupun ketetapan yang berhubungan dengan hukum atau
ketentuan-ketentuan Allah yang disyari’atkan kepada manusia. Selain itu tidak
bisa dikatakan hadis. Ini berarti bahwa ahli ushul membedakan diri Muhammad
sebagai rasul dan sebagai manusia biasa. Yang dikatan hadis adalah sesuatu yang
berkaitan dengan misi dan ajaran Allah yang diemban oleh Nabi Muhammad SAW.
Sebagai Rasulullah SAW. Inipun, menurut mereka harus berupa ucapan dan
perbuatan beliau serta ketetapan-ketetapannya. Sedangkan
kebiasaan-kebiasaannya, tata cara berpakaian, cara tidur dan sejenisnya merupakan kebiasaan manusia dan sifat
kemanusiaan tidak dapat dikategorikan sebagai hadis.
2. Perbedaan antara hadist dan sunnah
· Hadist : Ucapan atau
perbuatan, penetapan dan sifat setelah beliau diangkat menjadi rasul dan memiliki implikasi hukum
· Sunnah : Ucapan atau
perbuatan, penetapan dan sifat sebelum beliau diangkat menjadi rasul dan tidak
punya efek hukum.
3. Unsur-unsur hadist
a. Sanad
Secara bahasa,
sanad berasal dari kata سند yang berarti انضمام الشيئ الى الشيئ (penggabungan
sesuatu ke sesuatu yang lain), karena di dalamnya tersusun banyak nama yang
tergabung dalam satu rentetan jalan. Bisa juga berarti المعتمد (pegangan).
Dinamakan demikian karena hadis merupakan sesuatu yang menjadi sandaran dan
pegangan.
Sementara
termenologi, sanad adalah jalan yang dapat menghubungkan matan hadis sampai
kepada Nabi Muhammad saw. Dengan kata lain, sanad adalah rentetan perawi-perawi
(beberapa orang) yang sampai kepada matan hadis.
Berikut adalah
contoh sanad:
حدثنا الحميدي عبد الله بن
الزبير قال حدثنا سفيان قال حدثنا يحيى بن سعيد الأنصاري قال أخبرني محمد بن
إبراهيم التيمي أنه سمع علقمة بن وقاص الليثي يقول سمعت عمر بن الخطاب رضي الله
عنه على المنبر قال سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم يقول
“Al-Humaidi
ibn al-Zubair telah menceritakan kepada kami seraya berkata Sufyan telah
mmenceritakan kepada kami seraya berkata Yahya ibn Sa’id al-Ansari telah
menceritakan kepada kami seraya berkata Muhammad ibn Ibrahim al-Taimi telah
memberitakan kepada saya bahwa dia mendengar ‘Alqamah ibn Waqqasal-Laisi
berkata “saya mendengar Umar ibn al-Khattab ra berkata di atas mimbar “Saya
mendengar Rasulullah saw. bersabda…
b. Matan
Matan, berasal
dari bahasa Arab yang terdiri dari huruf م- ت- نMatan memiliki makna “punggung
jalan” atau bagian tanah yang keras dan menonjol ke atas. Apabila dirangkai
menjadi kalimat matn al-hads maka defenisinya adalah:
ألفاظ الحديث التى تتقوم بها
المعانى
“Kata-kata
hadis yang dengannya terbentuk makna-makna”.
Dapat juga
diartikan sebagai ما ينتهى إليه السند من الكل (Apa yang berhenti dari sanad
berupa perkataan). Adapun matan
hadis itu terdiri dari dua elemen yaitu teks atau lafal dan makna (konsep),
sehingga unsur-unsur yang harus dipenuhi oleh suatu matan hadis yang sahih
yaitu terhindar dari syaz dan’illat.
Contohnya:
إنما الأعمال بالنيات وإنما
لكل امرىء ما نوى فمن كانت هجرته إلى دنيا يصيبها أو إلى امرأة ينكحها فهجرته إلى
ما هاجر…
“Amal-amal
perbuatan itu hanya tergantung niatnya dan setipa orang akan mendapatkan apa
yang dia niatkan. Barangsiapa yang hijrah karena untuk mendapatkan dunia atau
karena perempuan yang akan dinikahinya maka hijrahnya (akan mendapatkan) sesuai
dengan tujuan hijrahnya…
c. Rawi
Kata perawi
atau al-rawi dalam bahasa Arab dari kata riwayat yang berarti memindahkan atau
menukilkan, yakni memindahkan suatu berita dari seseoarang kepada orang lain.
Dalam istilah hadis, al-rawi adalah orang yang meriwayatkan hadis dari seorang
guru kepada orang lain yang tercantum dalam buku hadis. Jadi, nama-nama yang terdapat dalam
sanad disebut rawi, seperti:
حدثنا الحميدي عبد الله بن
الزبير قال حدثنا سفيان قال حدثنا يحيى بن سعيد الأنصارى قال أخبرني محمد بن
إبراهيم التيمي أنه سمع علقمة بن وقاص الليثي يقول سمعت عمر بن الخطاب رضي الله
عنه على المنبر…
Nama-nama yang
digarisbawi dalam sanad di atas disebut rawi.
Sebenarnya
antara rawi dan sanad merupakan dua istilah yang tidak dapat dipisahkan karena
sanad hadis pada setiap generasi terdiri dari beberapa perawi. Singkatnya sanad itu lebih menekankan
pada mata rantai/silsilah sedangkan rawi adalah orang yang terdapat dalam
silsilah tersebut.
4.
Macam-macam
hadist
a. Qauliyah atau Perkataan
Yang dimaksud degan perkataan Nabi
Muhammad saw. ialah perkataan yang pernah beliau ucapkan dalam berbagai bidang
syariat akidah, akhlak, pendidikan, dan sebagainya.
Contoh perkataan beliau yang mengandung hukum syariat seperti berikut. Nabi Muhammad saw. bersabda Hanya amal-amal perbuatan itu dengan niat dan hanya bagi tiap orang itu memperoleh apa yang ia niatkan. Hukum yg terkandung dalam sabda Nabi tersebut ialah kewajiban niat dalam segala amal perbuatan untuk mendapatkan pengakuan sah dari syara'.
Contoh perkataan beliau yang mengandung hukum syariat seperti berikut. Nabi Muhammad saw. bersabda Hanya amal-amal perbuatan itu dengan niat dan hanya bagi tiap orang itu memperoleh apa yang ia niatkan. Hukum yg terkandung dalam sabda Nabi tersebut ialah kewajiban niat dalam segala amal perbuatan untuk mendapatkan pengakuan sah dari syara'.
b.
Fi'liyah
atau Perbuatan
Perbuatan Nabi Muhammad saw. merupakan
penjelasan praktis dari peraturan-peraturan yang belum jelas cara
pelaksanaannya.
Misalnya cara-cara salat dan cara
menghadap kiblat dalam salat sunah di atas kendaraan yang sedang berjalan telah
dipraktikkan oleh Nabi dgn perbuatannya di hadapan para sahabat.
Perbuatan beliau tentang hal itu kita ketahui berdasarkan berita dari sahabat Jabir radhiallahu'anhu katanya Konon Rasulullah saw. salat di atas kendaraan menurut kendaraan itu menghadap. Apabila beliau hendak salat fardu beliau turun sebentar terus menghadap kiblat.
Perbuatan beliau tentang hal itu kita ketahui berdasarkan berita dari sahabat Jabir radhiallahu'anhu katanya Konon Rasulullah saw. salat di atas kendaraan menurut kendaraan itu menghadap. Apabila beliau hendak salat fardu beliau turun sebentar terus menghadap kiblat.
Tetapi tidak semua perbuatan Nabi saw. itu
merupakan syariat yg harus dilaksanakan oleh semua umatnya. Ada
perbuatan-perbuatan Nabi saw. yg hanya spesifik untuk dirinya bukan untuk
ditaati oleh umatnya. Hal itu karena adanya suatu dalil yang menunjukkan bahwa
perbuatan itu memang hanya spesifik untuk Nabi saw.
c.
Taqririyah
Arti taqrir
Nabi ialah keadaan beliau mendiamkan
tidak mengadakan sanggahan atau menyetujui apa yang telah dilakukan atau
diperkatakan oleh para sahabat di hadapan beliau.
Contohnya dalam suatu jamuan makan
sahabat Khalid bin Walid r.a menyajikan makanan daging biawak dan mempersilakan
kepada Nabi untuk menikmatinya bersama para undangan.
Contoh lain adalah diamnya Nabi terhadap
perempuan yang keluar rumah berjalan di jalanan pergi ke masjid dan
mendengarkan ceramah-ceramah yang memang diundang untuk kepentingan suatu
pertemuan.
Adapun yang termasuk taqrir qauliyah
yaitu apabila seseorang sahabat berkata aku berbuat demikian atau sahabat
berbuat berbuat begitu di hadapan Rasul dan beliau tidak mencegahnya.
Tetapi ada syaratnya yaitu perkataan
atau perbuatan yang dilakukan oleh seorang sahabat itu tidak mendapat sanggahan
dan disandarkan sewaktu Rasulullah masih hidup dan orang yang melakukan itu
orang yang taat kepada agama Islam.
Sebab diamnya Nabi terhadap apa yang
dilakukan atau diucapkan oleh orang kafir atau munafik bukan berarti
menyetujuinya. Memang sering nabi mendiamkan apa-apa yang diakukan oleh orang
munafik lantaran beliau tahu bahwa banyak petunjuk yang tidak memberi manfaat
kepadanya.
d.
Sifat-Sifat,
Keadaan-Keadaan, dan Himmah (Hasrat) Rasulullah
Sifat-sifat beliau yang termasuk unsur
al-hadits ialah sebagai berikut.
1)
Sifat-sifat
beliau yang dilukiskan oleh para sahabat dan ahli tarikh (sejarah), seperti
sifat-sifat dan bentuk jasmaniah beliau yang dilukiskan oleh sahabat Anas r.a.
sebagai berikut. "Rasulullah itu adalah sebaik-baik manusia mengenai paras
mukanya dan bentuk tubuhnya. Beliau bukan orang tinggi dan bukan pula orang
pendek." (HR Bukhari dan Muslim).
2) Silsilah-silsilah, nama-nama, dan tahun
kelahiran yang telah ditetapkan oleh para sahabat dan ahli sejarah. Contoh
mengenai tahun kelahiran beliau seperti apa yang dikatakan oleh Qais bin
Mahramah r.a. "Aku dan Rasulullah saw. dilahirkan pada tahun gajah."
(HR Tirmizi).
3)
Himmah
(hasrat) beliau yang belum sempat direalisasi. Misalnya, hasrat beliau untuk
berpuasa pada tanggal 9 Asyura, seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas r.a.
"Tatkala Rasulullah saw. berpuasa pada hari Asyura dan memerintahkan untuk
dipuasai, para sahabat menghadap kepada Nabi, mereka berkata, 'Ya Rasulullah,
bahwa hari ini adalah yang diagungkan oleh orang Yahudi dan Nasrani.' Sahut
Rasulullah, 'Tahun yang akan datang, Insya Allah aku akan berpuasa tanggal
sembilan'." (HR Muslim dan Abu Daud). Tetapi, Rasulullah tidak menjalankan
puasa pada tahun depan karena wafat. Menurut Imam Syafii dan rekan-rekannya,
menjalankan himmah itu disunahkan, karena ia termasuk salah satu bagian sunah,
yakni sunnah hammiyah.
Ringkasnya, menurut ta'rif (definisi)
yang terbatas yang dikemukakan oleh mayoritas ahli hadis di atas, pengertian
hadis itu hanya terbatas pada segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi
Muhammad saw. saja, sedang segala sesuatu yang disandarkan kepada sahabat,
tabi'in, atau tabi'it tabi'in, tidak termasuk al-hadits.
5. Tingkatan hadist
A. Secara
kuantitas
a.
Hadits
Mutawatir
1.
Pengertian
Secara etimologi kata mutawatir adalah isim fail dan
masdar-nya adalahtawatur yang berarti mutabi’ (datang
berturut-turut dan beriringan antara satu dengan yang lain ). Secara
terminologi hadits mutawatir ialah hadis yang diriwayatkan oleh segolongan rawi
banyak, dimana materi hadis tersebut bersifat inderawi, yang menurut
pertimbangan rasio, mereka mustahil melakukan konspirasi kebohongan dan adanya
segolongan rawi banyak itu terdapat di dalam semua tabaqahnya jika terdiri dari
beberapa tabaqah.
Hadits mutawatir berarti sebuah hadist yang diriwayatkan oleh banyak rawi
yang secara umum mustahil untuk sepakat berbohong dari awal hingga puncaknya,
nabi Muhammad SAW. Menurut Nur Ad-din ‘Atar hadits mutawatir merupakan
hadist yang diriwayatkan oleh sejumlah besar orang yang terhindar dari
kesepakatan mereka untuk berdusta sejak awal sanad hingga akhir sanad dengan
didasarkan pada panca indra.
Adapun syarat hadits mutawatir ini yang lebih banyak merincikannya adalah
ulama ushul. Sementara ulama hadits tidak banyak merincikannya karena menurut
mereka hadits ini tidak termasuk kedalam pembahasan ilmu al –
isnad yaitu ilmu yang membicarakan tentang sahih atau tidaknya, diamal
tidaknya hadits, padahal dalam kajian hadits mutawatir tidak di bicarakan hal
itu, jika di ketahui hadits mutawatir maka wajib melaksanakannya karena
diyakini kebenarannya sekalipun perawinya orang kafir.
Adapun syarat hadits muawatir meliputi : a) hadits yang diriwayatkan harus
melalui tanggapan panca indra, b) kualitas rawi sampai pada jumlah yang menurut
adat mustahil mereka mufakat untuk berdusta hadis ini harus di riwayatkan oleh
sejumlah perawi besar yang tidak mungkin bersepakat untuk berdusta, mengenai
jumlah perawinya ulama bebrbeda pendapat dalam menetapkan ada sebagian yang
mengatakan jumlah perawi dalam hadis ini berbagai pendapat yang di muali dengan
mengatakan 5, ada yang 12 dan ada 40 hingga sampai 70 orang perawi sebetulnya
bukan merupakan hal yang pokok yang menjadi ukuran rawi namun diukur pada
tercapainya ilmu dharuri, sekalipun perawinya hanya 5 orang asalkan
memberikan keyakinan bahwa berita yang mereka sampaikan itu bukan kebohongan.
c) adanya keseimbangan jumlah rawi di awal dan ditengah thabaqatnya dengan
demikian jika suatu hadis diriwayatkan oleh 20 orang sahabat kemudian di terima
oleh 10 tabi’in dan berikutnya hanya diterima 5 tabi’in tidak dapat di
golongkan hadis mutawatir, sebab jumlah perawinya tidak seimbang akan tabaqat
pertama dengan tabaqat-tabaqat selanjutnya, akan tetapi ada juga yang
berpendapat bahwa keseimbangan jumalah rawi pada tiap tabaqat tidaklah terlalu
penting sebab yang diinginkan dengan banyaknya perawi terhindar dari
kemungkinan berbohong.
Menurut ulama ada yang membagi hadits mutawatir kedua bagian dan
ada pula yang membaginya kepada tiga bagian yaitu :
·
Hadist mutawatir lafzhi adalah hadits
mutawatir periwayatannya dalam hal lafadz dan ada juga yang mengatakan
mutawatir lafaz dan maknanya, Ibnu Hajar menolak pendapat ini, menurutnya
diantara dalil yang paling baik untuk menetapkan adanya hadits mutawatir adalah
kitab-kitab yang sudah terkenal diantara ahli ilmu baik ditimur dan di barat
yang mereka yakin sah disandarkan kepada pengarang – pengarang apabila mereka
berkumpul untuk meriwayatkan hadits maka menurut adat maka mustahil mereka
sepakat untuk berdusta. Ibnu Salah mengatakan hadis yang seperti ini
sangat jarang di temukan.
·
Mutawatir maknawi adalah hadits yang
dinukilkan oleh sejumlah orang yang mustahil mereka sepakat berdusta mereka
menukilkan dalam berbagai bentuk tetapi mempunyai kesamaan dalam hal maknanya
yang isinya mengandung satu hal, satu sifat atau sau perbuatan. Contohnya ‘’Abu
Musa al-Asy’ari berkata : Nabi Muhammad SAW, berdoa kemudin ia
mengangkat kedua tangannya dan aku melihat puih-putih di kedua ketiaknya. Hadis
seperti ini diriwatyatkan dari Nabi Muhammad SAW. Berjumlah sekitar seratus
hadis dengan redaksi yang berbeda-beda tetapi mempunyai titik kesamaan yakni
rasul mengangkat tangan saat berdo’a. Meski hadis-hadis tersebut berbeda-beda
redaksinya, namun karena mempunyai qadar mustarak (titik persamaan) yang sama,
yakni keadaan Rasulullah yang mengangkat tangan pada saat berdo’a, maka disebut
sebagai hadis Mutawatir-maknawi.
·
Hadis muatawatir amali ialah sesuatu
yang diketahui dengan mudah, bahwa ia termasuk urusan agama dan telah
muatawatir antara umat Islam bahwa Rasullullah SAW. menyuruhnya atau
mengerjakannya. Hadits ini banyak jumlahnya seperti hadist yang menerangkan
waktu shalat, jumlah raka’at, salat ied, kadar zakat harta dll.
2.
Kehujjahan
Kehujjahan hadis mutawatir sudah diakui oleh semua ulama maka hadis
mutawatir harus di terima dan wajib di amalkan karena tingkat hadis yang paling
teratas dan sudah teruji kebenarannya. Hadits mutawatir telah disepakati oleh
ulama oleh karenanya dapat di jadikan hujjah dan wajib mengamalkannya hadis
muatawatir di anggap qath’iy, oleh karena itu hadis mutawatir tidak
dibahas lagi perawinya.
b.
Hadis Ahad
Al – Ahad jama’ dari ahad,
menurut bahasa berarti al-wahid atau satu, jadi hadis ahad
adalah suatu berita yang disampaikan oleh satu orang. Hadits ahad ialah
hadist yang jumalah rawinya tidak mencapai mutawatir dan bila di tinjau setiap
tabaqahnya hadits ahad ini tidak mencapai derajat mutawatir, dari sudut
pandanganya tidak sampainya jumlah rawi setiap tabaqatnya.
c.
Hadis masyhur
Hadis masyhur menurut bahasa ialah al-antisyar wa al-dhuyu ialah
sesuatu yang sudah populer. Menurut bahasa hadis ini ialah hadits
mutawatir yang tidak membatasi sanadnya. Hadits masyur ini ada beberapa macam
menurut masyurnya; a) hadis yang mashyur di kalangan ahli hadits saja b) hadis
yang masyhur di kalangan ulama dan masyarakat umum saja c) hadist yang mashyur
di kalangan fuqaha saja, d) hadits yang masyhur di kalangan ulama ushul fiqh,
e) hadist yang masyur dikalangan ulama ahli bahasa, f) hadist yang masyhur
dikalangan ahli pendidikan dan hadist yang masyhur di kalangan
masyarakat umum.
Ada ulama yang memasukkan hadis masyur, merupakan segala hadis yang populer
dalam masyarakat, sekalipun tidak mempunyai sanad sama sekali, baik bersetatus
dhaif maupun sahahih. Ulama Hanafiah, bahwa hadis ini
menghasilkan ketenangan hati, dekat kepada keyakinan dan wajib di amalkan akan
tetapi bagi yang menolaknya tidak kafir. Contohnya “Barang siapa yang hendak
pergi melaksanakan shalat jum’at, hendaknya ia mandi” ini merupakan hadis
mansyur sahih. Disamping itu terdapat hadis mansyur hasan ialah hadis mansyur
yang telah memenuhi ketentuan-ketentuan hadis hasan baik mengenai sanad maupun
matannya seperti “jangan melakukan perbuatan yang berbahaya (bagi diri
sendiri dan orang lain)
Hadis Ghair Masyhur dibagi dua yaitu pertama hadis aziz, hadis yang
perawinya kurang dari dua orang dalam semua tabaqat sanad, suatu hadis dikatakan
hadis aziz adalah hadis yang diriwayatkan oleh dua orang rawi pada setiap
tabaqat, yakni pada tabaqat pertama hingga tabaqat terakhir tetapi selagi salah
satu tabaqatnya didapati dua perawi tetap dikatakan hadis aziz. Contohnya
: tidak beriman seseorang dianara kamu, hingga aku lebih dicinttai
daripada dirinya, orang tuanya, anaknnyadan semua manusia ( H.R.
Bukhari - Muslim).
Berikut ini beberapa perbedaan pendapat dalam pengalaman hadis ahat dalam
pengamalan hadis ahad ulama –ulama berbeda pendapat yaitu: Abu
hanafiah memberikan syarat-syarat yaitu: a) para perawinya tidak menyalahi
riwayatnya b) riwayatnya tidak mengenai hal-hal yang bersifat umum dan c)
riwayatnya tidak menyalahi qiyas. Malikiah memberikan syarat bahawa hadits ahad
yang diamalkan tidak bertentangan dengan tradisi ulama madinah karena amalan –
amalan mereka sama dengan riwayatnya. As-Syafii’i tidak mensyaratkan
ke-masyhurannya, tidak bertentangan dengan amalan ulama madinah dan juga tidak
mensyaratkan agar tidak menyalahi qiiyas ia hanya memberikan kesahihan sanad
hadis yang sambungan sanad karena adanya perbedaan dalam beberapa hal di atas
sebagian ulama Hanafiah tidak mengkafirkan orang yang mengingkari hadis ahad
akan tetapi hanya menghukumi berdosa.
B.
Secara kualitas
a.
Hadis shahih
1.
Pengertian
Kata shahih berasal dari bahasa arab as- shahih bentuk
pluralnya ashihha’ berakar kata pada shahha, yang
berarti selamat dari penyakit. Para ulama mengatakan hadis shahih hadis yang
sanadnya tersambung dikutip oleh orang yang adil lagi cermat dari yang sama,
sampai berakhir pada Rasulullah SAW. atau Sahabat atau Tabi’in bukan hadis
yang syadz (kontroversial) dan terkena ‘illat yang cacat pada
penerimaannya. Hadis sahih adalah hadist yang bersambung sampai kepada nabi
Muhammad serta didalam hadis tersebut tidak terdapat kejanggalan dan cacat. Sebuah
hadits dikatakan sahih apabila memenuhi krieria yang meliputi: a) Sanadnya
bersambung ialah sanadnya bersambung sampai ke musnad, dalam sifat disebut
hadis yang muttashil dan mausul (yang bersambung), b) Seluruh periwayat dalam
sanad hadist sahih bersifat adil adalah periwayat yang memenuhi syarat-syarat
yaitu beragama Islam, mukallaf, melaksanakan ketentuan agama, memelihara
kehormatan diri, c) Seluruh periwayat dalam sanad bersifat dhabith, ialah memiliki
ingatan dan hafalan yang sempurna. Dia memahami dengan baik apa yang
diriwayatkannya serta mampu menyampaikan hafalan itu kapan saja di kehendaki,
d) Sanad dan matan hadits yang sahih itu terhindar dari syadz, e) Sanad dan
matan hadis terhindar dari i’llat, i’llat adalah sifat tersembunyi yang
mengakibatkan hadits tersebut cacat dalam penerimaannya, kendati secara
lahiriah hadits tersebar dari ‘illat.
Contoh hadis shahih Dari Abu Hurairah r.a. beliau berkata : Rasulullah
s.a.w. bersabda : "Setiap sendi tubuh badan manusia menjadi sedekah
untuknya pada setiap hari matahari terbit, kamu melakukan keadilan diantara dua
orang yang berselisih faham adalah sedekah kamu membantu orang yang menaiki
kenderaan atau kamu mengangkat barang-barang untuknya kedalam kenderaan adalah
sedekah, Perkataan yang baik adalah sedekah, setiap langkah kamu berjalan untuk
menunaikan solat adalah sedekah dan kamu membuang perkara-perkara yang
menyakiti di jalan adalah sedekah." (H.R Bukhari dan Muslim)
Hadits sahih terbagi dua bagian, yaitu hadits sahih lidzatih dan hadits
shahih li ghairh. Hadits hadzatih adalah hadits yang karena kehadiran dirinya
sendiri telah memenuhi kelima kriteria hadits sahih
sebagaimana dikemukakan di atas, seperti hadis yang berbunyi, (orang
islam adalah orang yang tidak mengganggu muslim –muslim lainnya, baik dengan
lidah maupun tangannya ; dan orang berhijrah itu adalah orang yang pindah dari
apa yang dilarang oleh Allah). Hadis ini antara lain diriwayatkan oleh
Bukhari dengan sanad antara lain oleh, adam Ibn Iyas, Syu’bah, Ismail Ibn
Safar, Al-Sya’by, Abdullah Ibn Amir Ibn Ash. Rawi dan sanad al-Bukhari memenuhi
kriteri Hadits lidzatih.
Hadis sahih lighairih adalah hadis yang sahihnya lantaran di bantu oleh
keterangan yang lain jadi disimpulkan belum sampai kepada kualitas sahih,
kemudian ada petunjuk atau dalil lain yang menguatkannya sehingga hadits
tersebut meningkat menjadi hadits sahih lighairih.
2.
Kehujjahan
Ibnu Hazm al- Dhahiri menetapkan bahwa hadis sahih memfaedahkan ilmu qath’i
dan wajib diyakini dengan demikian hadis sahih dapat dijadikan hujjah untuk
menetapkan suatu akidah, yang perlu di fahamai bahwa martabat hadis sahih ini
tergantung kedhabitannya dan keadilan perawinya, dan semakin dhabit dan adil
siperawinya makin tinggi pula tingkatan kualitas hadis yang diriwayatkannya. Maka
dapat di simpulkan bahwa hadist sahih sebagai sumber ajaran Islam lebih tinggi
kedudukannya dari hadist hasan dan dho’if, tetapi berada dibawah kedudukan
hadist mutawatir.
Semua ulama sepakat menerima hadist sahih sebagai sumber ajaran Islam atau
hujjah, dalam bidang hukum dan moral. Tetapi, sebagian ulama menolak kehujjahan
hadist sahih dalam bidang aqidah, sebagian lagi dapat menerima, tetapi tidak
mengkafirkan mereka yang menolak.
b.
Hadis hasan
1. Pengertian
Hasan berarti yang baik, yang bagus, jadi hadis hasan adalah hadits yang
bersambung sanadnya, diriwayatkan oleh rawi yang adil yang rendah daya hafalnya
tetapi tidak rancu dan tidak bercacat. hadis hasan ialah hadis yang mutttasil
sanadnya diriwayatkan oleh rawi yang adil dan dhabit ttetapi kadar
kedhabitannya di bawah kedhabittan hadis sahih dan hadis itu tidak syadzdan
tidak pula terdapat ‘illat
Hadits hasan juga mempunyai kriteria yaitu; a) sanadnya bersambung, b) para
periwayat bersifat adil, c) diantara orang periwayat terdapat orang yang kurang
dhabith, dan d) sanad dan matan hadits terhindar dari kejanggalan, e) tidak
ber- illat.
Pembagian hadis hasan terdiri dari hasan lidzatih dan hasan lighairih,
hadis hasan lidzatih adalah hadits yang mencapai derajat hasan dengan
sendirinya sedikitpun tidak ada dukungan dari hadis lain dan kalau ada hanya di
sebut hadis hasan maka yang dimaksud adalah hadis lidzatih, sedangkan hadis
hasan lighairih adalah hadis yang pada asalnya adalah hadis dhaif yang kemudian
meningkat derajatnya menjadi hasan karena ada riwayat lain yang mengangkatnya.
Contohnya : sekiranya aku tidak memberatkan umatku, tentu
kuperintahkan mereka bersiwak menjelang setiap sholat, matan hadis ini
memiliki jalur sanad, Muhammad bin Amr, dari Abi Salamah, dari Abu Hurairah
dari Rasulullah SAW. dan Muhammad bin Amr diragukan hafalan, kekuatan ingatan
dan kecerdasannya meskipun banyak yang menganggapnya terpecaya hadis ini bersifat
hasan lizatih dan sahih lighairih, karena diriwayatkan pula oleh guru muhammad
dan dari gurunya lagi hadis itu diriwayakan pula oleh Abu Hurairah oleh banyak
orang diantaranya al-A’raj bin Hurmuz dan Sa’id al-Maqbari. At- Tarmizi ia
adalah orang yang pertama kali mengeluarkan hadis hasan.
Meskipun ada hadis dahif yang meningkat menjadi hadis hasan tidak semua
hadis dhaif bisa meningkat menjadi hadis hasan, hadis dhaif yang bisa meningkat
menjadi hadis hasan adalah hadis- hadis yang tidak terlalu lemah seperti hadis
maudhu, matruk, dan munkar derajatnya bisa lebih meningkat, jika hadis
diriwayatkan oleh periwayat yang dhaif karena banyaknya kesalahan atau karena
mufsiq maka ia bukanlah hadis hasan lighairih. Sebaliknya hadis daif
yang diriwayatkan oleh periwayat yang dhaif karena fasiq atau di tuduh berdusta
lalu ada hadits yang juga diriwayatkan oleh periwayat yang
kualitasnya sama maka hadis itu bukan hanya tidak bisa naik derajatnya menjadi
hasan melainkan justru hadis itu berambah dhaif.
2.
Hujjah
Hadis hasan dapat di gunakan sebagai berhujjah dalam menentapkan suatu
kepastian hukum dan ia harus diamalkan baik hadis hasan lidzatih
maupun hasan lighairih, al- Khattabi mengungkapkan bahwa atas hadis
hasanlah berkisar banyak hadis karena kebanyakan hadis tidak mencapai tingkatan
sahih, hadis ini kebanyakan diamalkan oleh ulama hadis. Factur rahman
mengatakan bahwa kebanyakan ahli ilmu dan fuqaha sepakan unuk menggunakan hadis
sahih dan hasan untuk berhujjah bila memenuhi sifat-sifatt yang dapat di terima
tetapi ia menegaskan bahwa kedua-duanya dapa di terima dengan demikian krieria
bahwa harus memenuhi sifat yang dapat di terima bisa saja di hilangkan.
c.
Hadis
Dhaif
1.
Pengertian
Secara bahasa, hadits dhaif berasal dari kata dhu’fun berarti
hadits yang lemah. Para ulama memiliki dugaan kecil bahwa hadits tersebut
berasal dari Rasulullah SAW. Secara terminologi hadis dhaif adalah suatu hadits
yang tidak terdapat ciri-ciri ke sahihan dan kehasanan suatu hadits, sahih
tidaknya suatu hadits merupakan hasil peninjaun dari sisi di terima atau
ditolaknya suatu hadits, oleh karena itu hadis ini terdapat sesuatu yang di
dalamnya tertolak yang tidak terdapat ciri-ciri di terimanya hadits ini.
Adapun ciri-ciri hadis daif ialah; a) periwatnya seorang pendusta atau
tertuduh pendusta, b) banyak membuat kekeliruan, c) suka pelupa, d) suka
maksiat atau fasik, e) banyak angan-angan, f) menyalahi periwayat kepercayaan
g) Periwayatnya tidak di kenal, h) penganut bid’ah bidang aqidah dan i) tidak
baik hafalannya. Dan yang kemungkinan besar merupakan hadits dho’if
adalah hadits yang diriwayatkan secara bersendirian oleh ‘Uqaili, Ibn ‘Adi,
Khatib Al Baghdadi, Ibnu ‘Asakir dalam Tarikh-nya, Adailami
dalam Musnad Firdaus, atau Tirmidzi Al Hakim dalam Nawadirul
Ushul dan beliau bukanlah Tirmidzi penulis kitab Sunan atau
Hakim dan Ibnu Jarud dalam Tarikh keduanya
Contoh hadis Dhaif “bahwasannya Rasul wudhu dan beliau mengusap kedua
kaos kakinya “ hadis ini dikatakan dhaif karena diriwayatkan dari Abu
Qais al- Audi, seorang rawi yang masih dipersoalkan. Hadist dhaif dapat dibagi
menjadi dua kelompok besar, yaitu : hadits dhaif karena gugurnya rawi dalam
sanadnya, dan hadits dhaif karena adanya cacat pada rawi atau matan. Ada
Muhaditsin (Ulama Ahli Hadits) yang membagi hadits Dlaif menjadi 42 bagian ada
pula yang membaginya menjadi 129 bagian. Hadits dlaif diklasifikasikan
berdasarkan :
Para ulama memberikan batasan bahwa hadits mursal adalah hadits yang gugur
rawinya di akhir sanad. Yang dimaksud dengan rawi di akhir sanad ialah rawi
pada tingkatan sahabat yang merupakan orang pertama yang meriwayatkan hadits
dari Rasulullah SAW. (penentuan awal dan akhir sanad adalah dengan melihat dari
rawi yang terdekat dengan imam yang membukukan hadits, seperti Bukhari, sampai
kepada rawi yang terdekat dengan Rasulullah). Jadi, hadits mursal adalah hadits
yang dalam sanadnya tidak menyebutkan sahabat Nabi, sebagai rawi yang
seharusnya menerima langsung dari Rasulullah.
2.
Kehujahan
Khusus hadits dhaif, maka para ulama hadits kelas berat semacam Al-Hafidzh Ibnu
Hajar Al-Asqalani menyebutkan bahwa hadits dhaif boleh digunakan, dengan
beberapa syarat:
1)
Level Kedhaifannya Tidak Parah. Ternyata
yang namanya hadits dhaif itu sangat banyak jenisnya dan banyak jenjangnya.
Dari yang paling parah sampai yang mendekati shahih atau hasan. Maka menurut
para ulama, masih ada di antara hadits dhaif yang bisa dijadikan hujjah,
asalkan bukan dalam perkara aqidah dan syariah (hukum halal haram). Hadits yang
level kedhaifannya tidak terlalu parah, boleh digunakan untuk perkara fadahilul
a’mal (keutamaan amal).
2)
Berada di bawah Nash Lain yang Shahih.
Maksudnya hadits yang dhaif itu kalau mau dijadikan sebagai dasar dalam
fadhailul a’mal, harus didampingi dengan hadits lainnya. Bahkan hadits lainnya
itu harus shahih. Maka tidak boleh hadits dha’if jadi pokok, tetapi dia harus
berada di bawah nash yang sudah shahih.
3)
Ketika Mengamalkannya, Tidak Boleh
Meyakini Ke-Tsabit-annya. Maksudnya, ketika kita mengamalkan hadits dhaif itu,
kita tidak boleh meyakini 100% bahwa ini merupakan sabda Rasululah SAW atau
perbuatan beliau. Tetapi yang kita lakukan adalah bahwa kita masih menduga atas
kepastian datangnya informasi ini dari Rasulullah SAW.
6.
Fungsi hadits
1. Bayan at-Taqrir
Bayan al-taqrir
disebut juga dengan bayan al-ta’kid dan bayan al-itsbat. Yang
dimaksud dengan bayan ini, ialah menetapkan dan memperkuat apa yang telah
diterangkan di dalam al-Qur’an. Fungsi hadits dalam hal ini hanya memperkokoh
isi kandungan al-Qur’an. Suatu contohnya adalah, hadits yang diriwayatkan
muslim dari Ibnu Umar, yang berbunyi:
فإذا رأيتم الهلال فصوموا وإذا رأيتموه
فأفطروا
“Apabila kalian
melihat (ru’yah) bulan, maka berpuasalah, juga apabila melihat (ru’yah) itu
maka berbukalah”.
Hadits ini datang
men-taqrir ayat al-Qur’an suratal-Baqarah ayat 185 yang berbunyi:
فمن شهد منكم الشهر فليصمه
“Maka barang siapa
yang mempersaksikan pada waktu itu bulan,hendaklah ia berpuasa….
Contoh
lain, surat al-Ma’idah ayat 6 tentang keharusan berwudhu’
sebelum shalat, yang berbunyi:
يأيها الذين أمنوا إذا قمتم الى الصلوة فاغسلوا
وجوهكم وأيديكم الى المرافق وامسحوا برؤسكم وأرجلكم الى الكعبين
“ Hai orang-orang yang
beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah muka dan
tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai
kedua mata kaki….”
Ayat diatas di-taqrir oleh
hadits riwayat al-Bukhari dari Abu Hurairah, yang berbunyi:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لا تقبل
صلاة من احدث حتى يتوضأ
“Rasul SAW. telah
bersabda: tidak diterima sholat seseorang yang berhadas sebelum dia berwudlu.”
Menurut sebagian
ulama, bahwa bayan taqriratau bayan ta’kid ini
disebut juga dengan bayan al-muwafiq li-nash al-Kitab al-Karim. Hal
ini dikarenakan munculnya hadits-hadits itu sesuai dan untuk memperkokoh nash
al-Qur’an.
2.
Bayan al-Tafsir
Yang dimaksud dengan
bayan al-tafsir, adalah bahwa hadits berfungsi untuk memberikan rincian dan
penjelasan terhadap ayat-ayat al-Qur’an yang masih bersifat global (mujmal),
mamberikan persyaratan/batasan (taqyid) ayat-ayat al-Qur’an yang bersifat
mutlaq, dan mengkhususkan (takhsis) terhadap ayat-ayat al-Qur’an yang masih
bersifat umum. Di antara contoh tentang ayat-ayat al-Qur’an yang masih
mujmal adalah perintah mengerjakan sholat, puasa, zakat, disyari’atkannya jual
beli, nikah, qishas, hudud dan sebagainya. Ayat-ayat al-Qur’an tentang masalah
ini masih bersifat mujmal, baik mengenai cara mengerjakan, sebab-sebabnya,
syarat-syarat atau halangan-halangannya. Oleh karena itulah Nabi SAW. melalui
hadits nya menafsirkan dan menjelaskan masalah-masalah tersebut. Sebagai contoh
dibawah ini akan dikemukakan beberapa hadits yang berfungsi sebagai bayan
al-tafsir:
a. Memerinci ayat-ayat
yang Mujmal
Mujmal artinya: ringkas
atau singkat. Dari ungkapan yang singkat terkandung banyak makna yang perlu
dijelaskan. Hal ini kerena, belum jelasmakna mana yang dimaksudkannya,
kecuali setelah adanya penjelasan atau perincian. Dengan kata lain, ungkapan
masih bersifat global yang memerlukanmubayyin.
Contoh sabda Nabi SAW
tentang cara mengerjakan sholat:
صلوا كما رأيتمونى أصلى
“Shalatlah sebagaimana
engkau melihat aku shalat”.
Hadits ini menjelaskan
bagaimana mendirikan shalat. Sebab dalam al-Qur’an tidak menjelaskan
secara rinci. Salah satu ayat yang memerintahkan shalat adalah ayat 43
dalam surat al-Baqarah yang berbunyi:
وأقيموا الصلوة وأتوا
الزكاة واركعوا مع الراكعين.
"Dan kerjakanlah
shalat, tunaikan zakat, dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.
3.
Bayan taqyid (Men-taqyid ayat-
ayat yang mutlaq)
Mutlaq artinya:
kata yang menunujuk pada hakikat kata itu sendiri apa adanya tanpa
memandang kepada jumlah maupun sifatnya. Men-taqyid yang mutlaq, artinya
membatasi ayat-ayat yang mutlaq dengan sifat, keadaan, atau syarat-syarat
tertentu.
Sedangkan contoh
hadits yang membatasi (taqyid) ayat-ayat al-Qur’an yang bersifat mutlak, antara
lain seperti sabda Nabi SAW:
لا تقطع يد السارق الا فى ربع دينار
فصاعدا
“Tangan pencuri tidak
boleh dipotong, melainkan pada (pencurian senilai) seperempat dinar atau
lebih.”
Hadits diatas
digunakan mentaqyid ayat al-Qur’an surat al-Maidah ayat 38 yang
berbunyi:
السارق و السارقة فاقطوا أيديهما جزاء بما
كسبا نكالا من الله و الله عزيز حكيم.
“Laki-laki yang
mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah kedua tangannya (sebagai)
pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah dan
Allah maha mulia dan maha bijaksana”
4.
Bayan takhsih (Men-takshish ayat
yang ‘Am)
‘Am ialah : kata yang
menunjuk atau memiliki makna dalam jumlah yang banyak. Sedang kata takhshish
atau khas, ialah kata yang menunjuk arti khusus, tertentu, atau tunggal.
Yang dimaksud mentakhshish yang ‘am disini ialah membatasi keumuman ayat
al-qur’an sehingga tidak berlaku pada bagian-bagian tertentu.
Contoh hadits yang
berfungsi untuk mentakhshish keumuman ayat-ayat al-Qur'an, ialah sabda
Nabi SAW. Yang berbunyi :
لا يرث القاتل من الممقتول شيئا
“ Pembunuh tidak
berhak menerima harta warisan.”
Hadits tersebut
mentakhshish keumuman firman Allah dalam surat an-Nisa’ ayat 11 yang
berbunyi:
يوصكم الله فى أولادكم للذكر مثل حظ
الأنثيين
“Allah mensyari’atkan
bagimu tentang ( pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu anak laki-laki sama
dengan bagian dua anak perempuan.”
5.
Bayan at-Tasyri’
Kata at-tasyri’
artinya ialah, pembuatan, mewujudkan, atau menetapkan aturan atau hukum. Maka
yang dimaksud dengan bayan at-tasyri’ disini, ialah penjelasan hadits yang
berupa mewujudkan, mengadakan, atau menetapkan suatu hukum, atau aturan-aturan
syara’ yang tidak didapati nashnya dalam al-Qur’an. Hadits Nabi SAW. dalam
segala bentuknya (baik yang qauli, fi’li maupun taqriri) berusaha menunjukkan
suatu kepastian hukum terhadap berbagai persoalan yang muncul, yang tidak
terdapat dalam al-Qur’an. Ia berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan yang
diajukan oleh para sahabat atau yang tidak diketahuinya, dengan menunjukkan
bimbingan dan menjelaskan duduk persoalannya.
Banyak hadits Nabi
SAW. yang termasuk ke dalam kelompok ini diantaranya, hadits tentang penetapan
haramnya mengumpulkan dua wanita bersaudara (antara isteri dengan bibinya),
hukum syuf’ah, hukum merajam pezina yang masih perawan, hukum membasuh bagian
atas sepatu dalam berwudlu, hukum tentang ukuran zakat fitrah, dan hukum
tentang hak waris bagi seorang anak.
Suatu contoh, hadits
tentang zakat fitrah, sebagai berikut:
إن رسول الله صلى الله عليه وسلم فرض زكاة
الفطر من رمضان على الناس صاعا من تمر أو صاعا من شعير على كل حر أو عبد ذكر أو أنثى من المسلمين [42]
“Bahwasannya Rasul
SAW. telah mewajibkan zakat fitrah kepada umat Islam pada bulan Ramadhan satu
sukat (sha’) kurma atau gandum untuk setiap orang, baik merdeka atau hamba,
laki-laki atau perempuan muslim.”
Hadits Nabi SAW yang
termasuk bayan at-tasyri’, wajib diamalkan, sebagaimana kewajiban mengamalkan
hadits-hadits lainnya. Ibnu al-Qayyim berkata, bahwa hadits-hadits Nabi SAW.
yang berupa tambahan terhadap al-Qur’an, merupakan kewajiban atau
aturan yang harus ditaati, tidak boleh menolak atau mengingkarinya, dan
ini bukanlah sikap (Nabi SAW) mendahului al-Qur’an melainkan semata-mata karena
perintah Nya.
6.
Bayan an-Nasakh
Kata an-nasakh secara
bahasa, mempunyai banyak arti. Bisa berarti al-Ibthal
(membatalkan/menghapuskan), atau al-izalah (menghilangkan), atau an-naql
(penukilan/penyalinan), atau at-taghyir (mengubah). Paraulama mengartikan bayan
an-nasakh ini banyak yang melalui pendekatan bahasa, sehingga diantara mereka
terjadi perbedaan pendapat dalam menta’rifkannya. Termasuk perbedaan pendapat
antara ulama mutaakhirin dengan ulama mutaqaddimin. Menurut pendapat yang dapat
dipegang dari ulama mutaqaddimin, bahwa terjadinya nasakh ini karena ada dalil
syara’ yang mengubah suatu hukum (ketentuan) meskipun jelas, karena telah
berakhir masa keberlakuannya serta tidak bisa diamalkan lagi, dan Syari’
(pembuat syari’at) menurunkan ayat tersebut tidak diberlakukan untuk selama-lamanya
(temporal).
Intinya ketentuan yang
datang kemudian tersebut menghapus ketentuan yang datang terdahulu, karena yang
terakhir dipandang lebih luas. Hadits sebagai ketentuan yang datang kemudian
daripada al-Qur’an dalam hal ini dapat menghapus ketentuan atau isi kandungan
al-Qur’an. Demikian menurut pendapat ulama yang menganggap adanya fungsi bayan
an-nasakh.
Diantara para ulama
yang membolehkan adanya nasakh hadits terhadap al-Qur’an juga berbeda pendapat
dalam macam hadits yang dapat dipakai untuk me-nasakh –nya. dalam
hal ini mereka terbagi menjadi tiga kelompok:
o Kelompok yang
membolehkan menasakh al-Qur’an dengan segala hadits , meskipun dengan hadits
ahad. Pendapat ini dikemukakan oleh para ulama mutaqaddimin dan ibn hazm serta
sebagian pengikut zhahiriah.
o Kelompok yang
membolehkan menasakh dengan syarat, bahwa hadits tersebut harus mutawatir.
Pendapat kaum Mu’tazilah.
o Ulama yang membolehkan
menasakh dengan haditsmasyhur, tanpa dengan hadits mutawatir.
Diantara ulama yang memegang pendapat ini adalah ulama Hanafiah.
Salah satu contoh,
ialah sabda Nabi SAW.riwayat al-Bukhari dari Abbas, bahwa suatu ketika Nabi SAW
bersabda:
كان المال للولد وكانت الوصية للوالدين
ونسخ الله من ذلك ما أحب, فجعل للذكر مثل حظ أنثيين وجعل للوالدين لكل واحد منهما
السدس
Hadits ini me-nasakh
isi al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 180, yang berbunyi:
كتب عليكم إذا حضر أحدكم الموت إن ترك خيرا الوصية للوالدين والأقربين بالمعروف حقا على المتقين.
“Diwajibkan atas kamu,
apabila seseorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia
meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu bapak dan karib kerabatnya
secara ma’ruf ini adalah kewajiban atas orang-orang yang bertaqwa.”
Kewajiban melakukan
wasiat kepada kaum kerabat dekat berdasarkan surat al-Baqarah ayat
180 di atas, di-nasakh hukumnya oleh hadits yang menjelaskan, bahwa kepada ahli
waris tidak boleh dilakukan wasiat.
Sementara yang menolak
naskh jenis ini adalah as-Syafi’i dan sebagian besar pengikutnya, meskipun
naskh tersebut dengan hadits yang mutawatir. Kelompok lain yang menolak adalah
sebagian besar pengikut madzhab Zhahiriyah dan kelompok Khawarij.
Keterangan :
1.
Naqliyah (Sumber al-qur’an yang berdasarkan wahyu) :
a.
Asliyah :
Sumber ajaran islam yang ditransmisi melalui jalur riwayat dan tidak ada
intervensi manusia.
-
Al-Qur’an :
ayat-ayatnya dibagi menjadi 2 :
· Ayat-ayat
muhkam (Jelas/diketahui), maksudnya dengan mudah dan tidak membutuhkan
penjelasan lebih jauh.
Contoh ayat :
· Ayat-ayat
muatasabih (Samar/kurang jelas), yaitu ayat-ayat al-qur’an yang mengandung
makna lebih dari satu dan membutuhkan makna yang lebih dalam.
Contoh ayat :
· Dari aspek
turunya bersifat Qoth’i, yaitu pasti kebenarannya dan manusia tidak boleh
meragukannya.
· Dari aspek
petunjuk yang dapat diambil dari ayat al-qur’an, yaitu bersifat dzonni
(kebenarannya tidak bersifat mutlak melainkan bersifat relatif).
-
Al-Hadis :
· Sahih
kata Shahih ((الصحيخ dalam bahasa diartikan orang sehat antonim dari
kata as-saqim ( (السقيم= orang yang sakit jadi yang dimaksud
hadits shahih adalah hadits yang sehat dan benar tidak terdapat penyakit dan
cacat. hadis yang muttasil (bersambung) sanadnya, diriwayatkan oleh orang
adil dan dhobith(kuat daya ingatan) sempurna dari sesamanya, selamat dari
kejanggalan (syadz), dan cacat (‘ilat).
· Hasan Secara
bahasa, hasan berarti al-jamal, yaitu indah. Hasan juga dapat juga
berarti sesuatu sesuatu yang disenangi dan dicondongi oleh nafsu. Sedangkan
para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan hadis hasan karena melihat
bahwa ia meupakan pertengahan antara hadis shahih dan hadis dha’if,
dan juga karena sebagian ulama mendefinisikan sebagai salah satu bagiannya. definisi
Tirmidzi: yaitu semua hadis yang diriwayatkan, dimana dalam sanadnya tidak ada
yang dituduh berdusta, serta tidak ada syadz (kejangalan), dan
diriwatkan dari selain jalan sepereti demikian, maka dia menurut kami adalah
hadis hasan.
· Dhoif, Pengertian hadits dhaif Secara bahasa, hadits
dhaif berarti hadits yang lemah. Para ulama memiliki dugaan kecil bahwa hadits
tersebut berasal dari Rasulullah SAW. Dugaan kuat mereka hadits tersebut tidak
berasal dari Rasulullah SAW. Adapun para ulama memberikan batasan bagi hadits
dhaif sebagai berikut : “ Hadits dhaif ialah hadits yang tidak memuat /
menghimpun sifat-sifat hadits shahih, dan tidak pula menghimpun sifat-sifat
hadits hasan”.
b.
Tabai’yah (tambahan) :
-
Ijma' artinya kesepakatan yakni
kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama
berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi. Adalah
keputusan bersama yang dilakukan oleh para ulama dengan cara ijtihad untuk
kemudian dirundingkan dan disepakati. Hasil dari ijma adalah fatwa, yaitu
keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti
seluruh umat.
2.
Aqliyah (berdasarkan
akal) :
-
Ijtihad :
Ijtihad (Arab: اجتهاد) adalah sebuah usaha
yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang
sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas
dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan
pertimbangan matang.
· Kelompok
(Ijma) :
Ijma' artinya kesepakatan yakni kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu
hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara
yang terjadi.
· Individu
(Qiyas) : Qiyas artinya
menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum suatu perkara yang
baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalah sebab,
manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi
sama. Dalam Islam, Ijma dan Qiyas sifatnya darurat, bila memang terdapat hal
hal yang ternyata belum ditetapkan pada masa-masa sebelumnya
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan sejarah turunnya
Al-Qur’an dapat ditarik kesimpulan, bahwa Allah menurunkan Al-Qur’an tidak
secara langsung dengan keseluruhannya melainkan dengan cara yang
berangsur-angsur. Hal ini untuk memudahkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk
menghafalnya dan mendiktekannya kepada para penulis wahyu. Sedangkan Al-Qur’an
itu sendiri mempunyai arti adalah bacaan, dimulai Surat Fatihah dan diakhiri
dengan Surat An-Nas, dan merupakan ibadah bagi yang membacanya dan kafir bagi
yang mengingkarinya. Dan Al-Qur’an juga sangat berfungsi bagi kehidupan manusia
adalah untuk :
1. Sebagai petunjuk bagi manusia
2. Sebagai sumber pokok ajaran islam
3. Sebagai pemberi peringatan dan
pelajaran bagi manusia.
Al-Qur’an pun mempunyai keterkaitan
dengan ilmu pengetahuan yang dibuktikan dengan 7 lafad yang terdapat pada
ayat-ayat al-qur’an, serta al-qur’an yang mencakup sumber ajaran islam.
Hadits merupakan
sumber ajaran islam, disamping Al-qur’an. Dilihat dari sudut periwayatannya,
jelas antara Al-qur’an dengan Al-hadits berbeda. Untuk Al-qur’an semua
periwayatannya berlangsung secara mutawatir. Sedangkan periwayatan hadits
sebagian berlangsung secara mutawatir dan sebagian lagi berlangsung secara
ahad.
Sebagaimana
Nabi SAW berkata :
تركت فيكم ما انتمسكم به لن تضلى ا من
بعدي : كتاب الله وسنتي
Artinya :
“Aku tringgalkan pada kalian sesuatu yang jika kalian berpegang padanya, maka
kalian tidak akan sesat sepeninggalanku yaitu kitabullah dan sunnatku:.
B. Saran-Saran
Kita sebagai umat islam, hendaklah
selalu mengamalkan ayat-ayat Al-Qur’an dan al-hadits setiap saat baik itu
kepada orang lain maupun pada diri sendiri. Kita selalu membacanya, menghafalnya,
memahaminya dan mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari karena Al-Qur’an dan
al-hadits itu banyak sekali manfaat dan fungsinya bagi kehidupan manusia. Kita
akan mendapat berbagai pengetahuan, karena ilmu pengetahuan semuanya juga
bersumber dari Al-Qur’an oleh karena itu marilah kita selalu mengamlkan
ayat-ayat Al-Qur’an dan al-hadits supaya di akhirat nanti, orang yang mengikuti
ajaran Al-Qur’an akan masuk surga sedangkan yang menentangnya akan masuk
neraka.
DAFTAR
PUSTAKA
Drs. H.Mudasir, ilmu hadis,
CV.Pustaka Setia.
Aziz, Abdul. Drs. Rs. 1994, Qur’an –
Hadis, CV Wicaksana, Semarang.
Diktat Ulumul Qur’an dari Drs.
Mustofa Kamal, M.Pd.
Ath-tahhan,Mahmud.
Ushul at-takhrij wa dirasah al-asanid.maktabah ar-rusyd,riyadh,1983 M.
taisir mukthalah al-hadist .Dar al-quran al-karim,Beirut, 1979 m.
Al-Khathib Muhamad ajjaj.As-sunah Qabla at-tadwin.Dar al-fikr,Beirut,1971
Muslim, Abu al-Husain bin al-hajjaj al-Qursyairi an-Naisaburi.shahih muslim. Dar al-fikr,Beirut, 1992 m.
As-sayuthi,jalal ad-din Abd ar-Rahman bin Abi Bakar .Al-jami ash-shagir fir Alhadis al-Basyir an-Nazir.Dar al fikr,beirut,t.t.
Utang ranuwijaya.ilmu hadist.jakarta,gaya media pratama.1996 m.
Mahmud al-Thahhan, Op.Cit, hal. 16.
taisir mukthalah al-hadist .Dar al-quran al-karim,Beirut, 1979 m.
Al-Khathib Muhamad ajjaj.As-sunah Qabla at-tadwin.Dar al-fikr,Beirut,1971
Muslim, Abu al-Husain bin al-hajjaj al-Qursyairi an-Naisaburi.shahih muslim. Dar al-fikr,Beirut, 1992 m.
As-sayuthi,jalal ad-din Abd ar-Rahman bin Abi Bakar .Al-jami ash-shagir fir Alhadis al-Basyir an-Nazir.Dar al fikr,beirut,t.t.
Utang ranuwijaya.ilmu hadist.jakarta,gaya media pratama.1996 m.
Mahmud al-Thahhan, Op.Cit, hal. 16.
Ibn Mandzur, Lisan al-Arab (Dar Lisan
al-Arab, Beirut, tt), h. 434-435.
Al-Damini, Maqayis Naqd Mutun al-Sunnah,
Riyadh: Jami’ah Ibn Sa’ud, 1984, h. 50. Lihat juga Muhammad `Ajjaj
al-Khatib, Ushūl al-Hadīts:`Ulūmuhu wa Musthalahuhu, Dar
al-Fikr: Beirut, 1989, h. 32.
Ibn Shalah, Ulum
al-Hadits, al-Maktabah al-Ilmiyyah: Madinah al-Munawwarah, 1972, h.
18.
Totok Jumantoro, Kamus Ilmu Hadis (Cet.
II; Jakarta: PT Bumi Aksara, 2002), h. 207.
H. Abdul Majid Khon, Ulumul Hadis (cet.
I; Jakarta: Amzah, 2008), h. 104.
H. Mudasir, Op.Cit., h. 63.
HM. Noor Sulaiman, PL, Op.Cit. h. 20.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar