Jumat, 27 Juli 2012

hadist pengertian ;)


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Islam sebagai agama universal, mengajarkan kepada umat manusia mengenai berbagai aspek kehidupan, baik kehidupan duniawi maupun kehidupan ukhrowi. Salah satu ajaran islam adalah mewajibkan kepadanya untuk melaksanakn kegiatan pendidikan, karena merupakan kebutuhan hidup manusia yang mutlak harus dipenuhi, demi untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan dunia dan akhirat.
Hadits merupakan sumber ajaran islam, disamping Al-qur’an. Dilihat dari sudut periwayatannya, jelas antara Al-qur’an dengan Al-hadits berbeda. Untuk Al-qur’an semua periwayatannya berlangsung secara mutawatir. Sedangkan periwayatan hadits sebagian berlangsung secara mutawatir dan sebagian lagi berlangsung secara ahad.
Sebagaimana Nabi SAW berkata :
تركت فيكم ما انتمسكم به لن تضلى ا من بعدي : كتاب الله وسنتي
Artinya : “Aku tringgalkan pada kalian sesuatu yang jika kalian berpegang padanya, maka kalian tidak akan sesat sepeninggalanku yaitu kitabullah dan sunnatku:.
Sehingga mulai dari sinilah timbul berbagai pendapat dalam menilai kualitas hadits. Sekaligus sebagai sumber perbedaan dalam kancah ilmiah atau bahkan non-ilmiah. Akibatnya bukan kesepakatan yang didapatkan, akan tetapi sebaliknya justru perpecahan.
Walaupun demikian, untuk mengkaji secara mendalam tentang ilmu hadits, memerlukan waktun untuk konsentrasi yang tidak sedikit. Berpacuan dari pemikiran inilah penulis tergugah untuk menyusun makalah yang membahas ilmu hadits dengan harapan, baik mahasiswa ataupun masyarakat umum dengan mudah memahami ilmu hadits.
Dengan maklah ini penulis ingin mengetahui mengenai sejarah Al- Qur’an dan al-hadist yang lebih rinci dan mendetil, sehingga nantinya akan menjadi suatu ilmu dan mudah-mudahan bisa mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari maupun kepada orang lain.
B. Perumusan Masalah
1.         Bagaimanakah sejarah Al-Qur’an diturunkan
2.         Apa pengertian Al-Qur’an itu
3.         Apa fungsi dan tujuan Al- Qur’an diturunkan
4.         Apa hikmahnya Al-Qur’an diturunkan dengan cara berangsur-angsur
5.         Bagaimanakah keotentikan Al-Qur’an
6.         Apa saja tema-tema pokok Al-Qur’an
7.         Apa keterkaitan antara Al-Qur’an dan ilmu pengetahuan
8.         Apa pengertian dari al-hadis secara bahasa dan istilah
9.         Apa saja unsur, macam, tingkatan, dan fungsi hadis
10.     Apa yang menjadi sumber ajaran islam dalam Al-Qur’an

C. Kegunaan Penulisan
1.         Untuk mengetahui sejarah turunnya Al-Qur’an
2.         Untuk mengetahui pengertian Al-Qur’an
3.         Untuk mengetahui fungsi Al-Qur’an bagi umat manusia
4.         Untuk mengetahui hikmah Al-Qur’an diturunkan dengan berangsur-angsur
5.         Untuk mengetahui dasar dari keotentikan Al-Qur’an
6.         Untuk mengetahui tema-tema pokok Al-Qur’an
7.         Untuk mengetahui keterkaitan antara Al-Qur’an dan ilmu pengetahuan
8.         Untuk mengetahui pengertian dari al-hadis secara bahasa dan istilah
9.         Untuk mengetahui unsur, macam, tingkatan, dan fungsi hadis
10.     Untuk mengetahui sumber ajaran islam dalam Al-Quran



















BAB II
PEMBAHASAN
A.                     Sejarah Turunnya Al-Qur’an
Al-Qur’an diturunkan bersamaan dengan diangkatnya Nabi Muhammad SAW. sebagai Rasul Allah pada waktu beliau berusia 40 tahun. Ayat yang pertama diturunkan adalah surat Al-Alaq ayat 1 sampai dengan ayat 5. Ayat pertama turun sewaktu Nabi sedang bertahanus di Gua Hira pada malam Jum’at, tanggal 17 Ramadhan bertepatan dengan tanggal 6 Agustus 610 Masehi. Malam ini disebut malam Alqadar ( Lailatul Qadar ) yakni malam yang sangat mulia, Karena pada tanggal tersebut Al-Qur’an turun untuk pertama kalinya. Malam tanggal 17 Ramadhan dikenal sebagai malam Nuzulul Qur’an ( malam turun Al-Qur’an) oleh karena itu kaum muslimin setiap tahun melakukan acara Peringatan Nuzulul Qur’an untuk mengenang peristiwa yang sangat agung dan bersejarah itu.
Al-Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur berupa beberapa ayat dari sebuah surat , atau berupa sebuah surat yang pendek secara lengkap. Penyampaian Al-Qur’an secara keseluruhan memakan waktu kurang lebih 23 tahun waktu Nabi tinggal di Mekkah ( Sebelum Hijriyah), dan 10 tahun waktu Nabi sudah hijrah ke Madinah. Wahyu Ilahi yang diturunkan sebelum hijrah disebut Surat Makiyah 19/30 dari Al-Qur’an, surat dan ayatnya pendek-pendek dan gaya bahasanya singkat padat (ijaz), Karena sasaran yang pertama dan utama pada periode Mekkah ini adalah orang-orang Arab asli yang sudah faham benar akan bahasa Arab. Wahyu Ilahi yang diturunkan sesudah hijrah disebut surat Madaniyah 11/30 dari Al-Qur’an. Surat dan ayatnya panjang-panjang dan gaya bahasanya panjang lebar dan lebih jelas (ithnab), karena sasarannya bukan hanya orang Arab asli, melainkan juga non Arab dari berbagai bangsa yang telah mulai banyak masuk islam dan mereka kurang menguasai bahasa Arab.
Ayat terakhir turun pada tanggal 9 Dzulijjah yaitu surat Al-Maidah ayat 3 tahun 10 Hijriyah, bertepatan dengan bulan Maret 632 Masehi, yaitu ketika Nabi sedang melaksanakan wukuf di padang Arafah, waktu beliau melaksanakan ibadah haji. Ibadah haji ini bagi beliau disebut dengan Haji Wada, Karena merupakan ibadah haji yang penghabisan. Ayat ini pada akhirnya menunjukan kesempurnaan kewajiban dan hukum tetapi bukan merupakan ayat yang terakhir turun, Karena setelah menerima ayat tersebut, Rasulullah masih hidup selama 81 hari.
B.                      Pengertian Al-Qur’an
Al-Qur’an menurut bahasa berasal dari kata kerja yaitu yang berarti bacaan. Kata Al-Qur’an adalah isim masdar dengan arti isim maf’ul, yaitu yang dibaca, karena bukan saja Al-Qur’an yang harus dibaca oleh manusia, tetapi juga karena dalam kenyataannya selalu dibaca oleh yang mencintainya, baik pada waktu shalat maupun di luar shalat. Kata Al-Qur’an dengan arti tersebut (bacaan), banyak dijumpai dalam Al-Qur’an sendiri. Sedangkan menurut istilah menurut Syaikh Muhammad Khudlari Beik, Al-Qur’an ialah kalam Allah yang disampaikan dalam bahasa Arab, diturunkan secara berangsur-angsur melalui malikat Jibril AS. Kepada Nabi Muhammad SAW sebagai mukjizat, disampaikan kepada kita penganutnya secara mutawatir, yang telah tertulis dalam Mushaf Usmani dan telah dihafalkan secara baik oleh umat Islam sejak masa Nabi Muhammad SAW hidup sampai akhir zaman, dimulai surat Al-Fatihah dan diakhiri dengan surat An-Nas, merupakan ibadah bagi yang membacanya dan kafir bagi yang mengingkarinya.
C.                     Fungsi dan Tujuan Al-Qur’an Diturunkan

1.      Sebagai Petunjuk Bagi Manusia
Fungsi Al-Qur’an ialah sebagai petunjuk atau hidayah bagi manusia. Namun demikian bahwa manusia yang mendapat petunjuk dari Al-Qur’an ialah orang-orang yang mau brtakwa kepada Allah SWT, beriman kepada yang gaib, mendirikan shalat, menafkahkan sebagian rizkinya untuk fakir miskin dan amal lainnya, sekaligus percaya akan kitab-kitab Allah baik yang diturunkan kepada Nabi Muhammad ( Al-Qur’an ) maupun kitab-kitab yang diturunkan kepada Nabi-Nabi sebelumnya, seperti Taurat, Zabur, dan Injil.
2.      Sebagai Sumber Pokok Ajaran Islam
Al-Qur’an adalah hujjah bagi umat manusia dan hukum-hukum yang terkandung di dalamnya wajib dipatuhi. Tak ada khilaf sedikitpun diantara umat islam bahwa Al-Qur’an itu sebagai sumber pokok ajaran islam. Dari Al-Qur’anlah diambil segala pokok syari’at dan cabang-cabangnya, juga dari Al-Qur’anlah dalil-dalil syar’i mengambil kekuatan. Dengan demikian jelas bahwa Al-Qur’an merupakan dasar pokok bagi ajaran islam dan mencakup segala hukum.
3.      Sebagai Pemberi Peringatan dan Pelajaran Bagi Manusia
Al-Qur’an diturunkan mengandung fungsi yang amat positif, diantaranya ialah sebagai pemberi peringatan dan pelajaran bagi manusia. Kita sadari bahwa manusia mempunyai sifat pelupa dan salah, disamping adanya fitrah untuk berlaku jujur dan sebagai makhluk yang cerdas / suka berfikir.
Untuk membimbing umat manusia agar jangan sampai senantiasa bersalah dan bergelimang dalam perilaku yang merusak kehidupan umat manusia dan lingkungannya, dalam rangka mengarah kehidupan yang selektif demi mencapai kesejahteraan hidup dunia akhirat, maka Al-Qur’an diturunkan untuk kita pedomani, yang penuh dengan peringatan dan berbagai ajaran kebaikan bagi kita.



D.                     Hikmah Al-Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur
Diantara hikmah penurunan Al-Qur’an secara berangsur-angsur ialah
1.         Untuk memudahkan Nabi menghafal, mendiktekan kepada para panulis wahyu, dan
mengajarkan kepada umatnya.
2.         Agar lebih mudah dimengerti dan dilaksanakan
3.         Untuk meneguhkan hati Nabi Muhammad SAW dalam melaksanakan tugas suci. Juga untuk menghibur beliau pada saat-saat menghadapi kesulitan, kesedihan atau perlawanan dari orang kafir.
4.         Untuk meneguhkan dan menghibur hati orang muslim yang hidup semasa Nabi SAW.
5.         Untuk meringankan umat islam dalam rangka meninggalkan sikap mental dan tradisi jahiliyah yang negatif secara berangsur.
6.         Untuk mendidik umat islam menerapkan akidah dan ibadat yang benar serta akhlak yang terpuji, maka amat tepat ajaran Al-Qur’an turun secara berangsur.
7.         Menunjukkan kemukjizatan tersendiri bagi Al-Qur’an disamping membangkitkan rasa optimisme dari diri Nabi SAW karena setiap persoalan yang dihadapi dapat terjawab dengan datangnya Al-Qur’an sesuai kebutuhan.
8.         Untuk memberi kesempatan berfikir dalam rangka menerima kebenaran Al-Qur’an sebagai petunjuk dalam kehidupan umat manusia.
9.         Sebagai bukti nyata bahwa Al-Qur’an diturunkan dari sisi Yang Maha Bijaksana.

E.                      Otentitas Al-Qur’an
1.         Masa turunnya Al-Qur’an
Al-Qur’an turun selama 23 tahun dan dibagi menjadi dua periode, yaitu :
·            Periode Mekah                        : kurang lebih 13 tahun, ciri-ciri ayat yang diturunkan di Mekah salah satunya adalah objeknya untuk orang-orang yang belum beriman.
Contoh ayat                        :

·            Periode Madinah         : kurang lebih 10 tahun, ciri-ciri ayat yang diturunkan di Madinah salah satunya dalah objeknya untuk orang-orang yang sudah beriman.
Contoh ayat            :

2.         Yang menyampaikannya
Salah satunya adalah para sahabat (orang yang pernah berkomunikasi dan sejaman dengan nabi) dan mempunyai syarat yaitu, salah satunya adil (proposional).

3.         Penerima Al-Qur’an
Kita semua selaku umat manusia.

4.         Para penulis Al-Qur’an
Mempunyai syarat harus jujur dan yang kuat hafalannya.
·            Tsiqah
Perawi yang adil serta dhabit.
·            Dhabit
Dhabit menurut lughat adalah "orang yang mengetahui dengan baik apa yang diriwayatkan, selalu berhati-hati, di hafal riwayatnya apabila ia meriwayatkan dari hafalannya, menjaga dengan sungguh-sungguh kitabnya apabila ia meriwayatkan dari kitabnya dan mengetahui mana yang bisa membiaskan makna suatu riwayat dari maksudnya apabila ia meriwayatkan dengan ma'na".
Dhabit menurut istilah adalah, perhatian yang penuh seorang perawi terhadap apa-apa yang didengarnya ketika ia menerima sebuah riwayat serta memahami apa yang didengarnya itu hingga ia menyampaikanya kepada orang lain.
Dhabith terbagi dua :
Pertama, Dhabit Shudur, yakni mampu menghapal dengan baik.
Kedua, Dhabit Kitab, yakni memelihara kitabnya dengan baik dari apapun yang dapat mengurangi kualitas sebuah kitab, baik sebatas sisipan atu sebagiannya.

F.                      Tema-Tema Pokok Al-Qur’an
1.         Tuhan.
Tuhan disini berarti yang disembah oleh pemeluknya.

2.         Manusia.                      Masyarakat
Individu.
a)                   Individu          : Individu berasal dari kata latin, “individuum” yang artinya tak terbagi. Kata individu merupakan sebutan yang dapat untuk menyatakan suatu kesatuan yang paling kecil dan terbatas. Kata individu bukan berarti manusia sebagai keseluruhan yang tak dapat dibagi melainkan sebagai kesatuan yang terbatas yaitu sebagai manusia perseorangan.
b)                  Masyarakat      : Masyarakat merupakan salah satu satuan sosial sistem sosial, atau kesatuan hidup manusia. Istilah inggrisnya adalah society , sedangkan masyarakat itu sendiri berasal dari bahasa Arab Syakara yang berarti ikut serta atau partisipasi, kata Arab masyarakat berarti saling bergaul yang istilah ilmiahnya berinteraksi.
Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang telah memiliki tatanan kehidupan, norma-norma, adat istiadat yang sama-sama ditaati dalam lingkungannya.

3.         Alam semesta.
fakta tentang ayat-ayat dalam Al-Quran yang menyebutkan tentang tiga kelompok benda yang diciptakan(Nya) yang ada di alam semesta yaitu benda-benda yang berada di langit, benda-benda yang berada di bumi dan benda-benda yang berada di antara keduanya.
Juga dalam surat Al-Sajda (surat ke-32) ayat 4 :



“Allah-lah yang menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya dalam enam masa…”

Dan surat Qaf (surat ke-50) ayat 58 :


“Dan sesungguhnya telah Kami ciptakan langit dan bumi dan apa yang ada antara keduanya dalam enam masa, dan Kami sedikit pun tidak ditimpa keletihan”

4.         Kenabian dan wahyu (Kalam allah).
Wahyu menurut bahasa ialah memberikan sesuatu dengan cara yang samar dan cepat sedangkan menurut pengertian agama, wahyu adalah pemberitahuan tuhan kepada nabinya tentang hukum-hukum tuhan, berita-berita dan cerita-cerita dengan cara yang samar tetapi meyakinkan kepada nabi / rasul yang bersangkutan, bahwa apa yang diterimanya adalah dari Allah sendiri. Surat al-anbiya : 7            :


“kami tiada mengutus rasul-rasul sebelum kamu (muhamad), melainkan beberapa orang laki-laki yang kami beri wahyu kepada mereka, maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tidak mengetahui”


5.         Eskatologi (Alam akhirat).
Alam akhirat berasal dari kata âkhirah (آخِرَة) adalah al-âkhir (الآخِر) yang berarti lawan dari al-awwal (الأوَّل) atau “yang terdahulu”. Kata itu juga be­rarti “ujung dari sesuatu”, yang biasanya menunjuk pada jangka waktu , Penggunaan kata âkhirah di dalam Al-Quran menunjuk pada pengertian alam yang akan terjadi setelah berakhirnya alam dunia. Dengan kata lain, kata âkhirah merupakan antonim dari kata dunia (misalnya, di dalam Al-Baqarah 2:201 dan Al ‘Imran 3:152). Sejalan dengan pengertian asli kata âkhirah, yang merupakan lawan dari yang awal, Al-Quran juga menggunakan kata al-ûla (الأُوْلَى = yang pertama) untuk menunjuk pengertian dunia. yang mengisahkan tentang Yawm al-Qiyâmah dan akhirat juga bagian penting dari eskatologi Islam. Surat An-najm : 25 :
“Maka hanya bagi allah kehidupan akhirat dan kehidupan dunia”

6.         Setan dan kejahatannya.
Setan atau syetan (Bahasa Arab: شيطان), seperti yang diketahui dalam agama Islam, Kristen dan Yahudi, asalnya adalah salah satu golongan seperti Malaikat yang rajin beribadah dan selalu tunduk kepada perintah Tuhan. Walaupun, menurut Islam, Setan diciptakan dari api oleh Allah dan juga dikatakan berasal dari golongan Jin sebelum dipilih menjadi Malaikat. Menurut Kristen, Setan adalah malaikat yang diusir dari Surga. Ini membedakannya dari malaikat-malaikat lain. Disebabkan karena mereka menentang perintah Allah, dia diusir dari golongan malaikat dan dari Surga, karena ingkar akan perintah Allah untuk bersujud kepada Nabi Adam sebagai penghormatan sebagai ciptaan-Nya yang mulia.



“Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu setan-setan (dari jenis) manusia dan (dari jenis) jin, sebagian mereka membisikkan kepada sebagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia).” (Al-An’am: 112)

7.    Lahirnya masyarakat muslim.
Mayarakat muslim sebagaimana dijelaskan oleh Islam adalahmasyarakat yang istimewa, tidak seperti masyarakat-masyarakat yang dikenaloleh manusia sepanjang sejarah, hal ini karena dia adalah masyarakat yangdibentuk oleh syari'at Islam yang kekal, yang diturunkan oleh Allah dengansempurna sejak hari pertama, dimana Allah berfirman dalam kitabNya:


“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan Telah Kucukupkan
kepadamu nikmat-Ku, dan Telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.”
(QS. al maidah: 3)


G.                     Keterkaitan Antara Al-Qur’an Dan Ilmu Pengetahuan
Pengertian ilmu pengetaan secara bahasa, Kata ilmu dalam bahasa Arab      yang berarti memahami, mengerti, atau mengetahui. Dalam kaitan penyerapan katanya, ilmu pengetahuan dapat berarti memahami suatu pengetahuan, dan ilmu sosial dapat berarti mengetahui masalah-masalah sosial, dan sebagainya.
Secara istilah ilmu pengetahuan adalah himpunan pengetahuan manusia yang dikumpulkan melalui proses pengkajian dan dapat diterima oleh rasio (akal/otak) manusia.

1)         Sifat ilmu (bisa dikatakan ilmu apabila terdapat 5 sifat ini)   :
§    Empiris                        : Nampak dan nyata (pasti).
§    Rasionalis                    : Bisa diterima oleh akal pikiran.
§    Sistematis                    : Tersusun dengan baik dan rapih.
§    Integral                        : Menyatu (tidak ada batasan/sama).
§    Komperhensif : menyeluruh (siapapun orangnya bisa diterima).
Sedangkan al-quran bukan sebagai ilmu pengetahuan karena tidak terdapat sifat-sifat ilmu tetapi isi dalam al-qur’an sangat ilmiah.
7 lafad bukti bahwa yang dikatakan dalam al-qur’an bahwa allah menyukai,menghargai, menghormati orang yang berilmu, dan ilmu pengetahuan itu sendiri dengan kalimat-kalimat sebagai berikut        :
1)                       Allah mengungkap dengan kata (meneliti dan mengkaji)                              
Terdapat dalam surat al-ghasiyah : 17-20



2)                       (merenung dengan apa yang tersurat maupun yang tersirat)                                     
Terdapat dalam surat muhammad : 24




3)                       (berfikir)         
Terdapat dalam surat al-zasiyah : 13




4)                       (Paham)
Terdapat dalam surat at-taubah : 122




5)                       (mengingat)
Terdapat dalam surat an-nahl : 17





6)                       (faham)
Terdapat dalam surat al-anbiya : 78-79




7)                         
Terdapat dalam surat al-anfal : 22




H.           Al-Hadist
1.    Pengertian hadist
Menurut bahasa kata hadits memiliki arti;
1)   al jadid minal asyya (sesuatu yang baru), lawan dari qodim. Hal ini mencakup sesuatu (perkataan), baik banyak ataupun sedikit.
2)   Qorib (yang dekat).
3)   Khabar (warta), yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain dan ada kemungkinan benar atau salahnya. Dari makna inilah diambil perkataan hadits Rasulullah saw.
Sedangkan pengertian hadis menurut istilah (terminologi), Para Ahli memberikan definisi (ta’rif) yang berbeda-beda sesuai dengan latar belakang disiplin ilmunya.
Pengertian hadis menurut Ahli Hadis, ialah:


Artinya: “Segala perkataan Nabi, perbuatan, dan hal ihwalnya.”
Yang dimaksud dengan hal ihwal ialah segala yang diriwayatkan dari Nabi SAW. Yang berkaitan dengan himmah, karakteristik, sejarah kelahiran, dan kebiasaan-kebiasaan. 
Ada juga yang memberikan pengertian lain, yakni:


Artinya: “Sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, maupun sifat beliau”.

Pengertian hadis menurut para ulama ushul, sementara para ulama ushul memberikan pengertian hadis adalah:

Artinya: “Segala perkataan Nabi SAW, perbuatan, dan taqrirnya yang berkaitan dengan hukum syara’ dan ketetapannya”.

Berdasarkan pengertian hadis menurut ahli ushul ini jelas bahwa hadis adalah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Saw. Baik ucapan, perbuatan maupun ketetapan yang berhubungan dengan hukum atau ketentuan-ketentuan Allah yang disyari’atkan kepada manusia. Selain itu tidak bisa dikatakan hadis. Ini berarti bahwa ahli ushul membedakan diri Muhammad sebagai rasul dan sebagai manusia biasa. Yang dikatan hadis adalah sesuatu yang berkaitan dengan misi dan ajaran Allah yang diemban oleh Nabi Muhammad SAW. Sebagai Rasulullah SAW. Inipun, menurut mereka harus berupa ucapan dan perbuatan beliau serta ketetapan-ketetapannya. Sedangkan kebiasaan-kebiasaannya, tata cara berpakaian, cara tidur dan sejenisnya merupakan kebiasaan manusia dan sifat kemanusiaan tidak dapat dikategorikan sebagai hadis.
2.      Perbedaan antara hadist dan sunnah

· Hadist                                  : Ucapan atau perbuatan, penetapan dan sifat setelah beliau diangkat  menjadi rasul dan memiliki implikasi hukum
· Sunnah                                 : Ucapan atau perbuatan, penetapan dan sifat sebelum beliau diangkat menjadi rasul dan tidak punya efek hukum.





3.      Unsur-unsur hadist

a.       Sanad
Secara bahasa, sanad berasal dari kata سند yang berarti انضمام الشيئ الى الشيئ (penggabungan sesuatu ke sesuatu yang lain), karena di dalamnya tersusun banyak nama yang tergabung dalam satu rentetan jalan. Bisa juga berarti المعتمد (pegangan). Dinamakan demikian karena hadis merupakan sesuatu yang menjadi sandaran dan pegangan.
Sementara termenologi, sanad adalah jalan yang dapat menghubungkan matan hadis sampai kepada Nabi Muhammad saw. Dengan kata lain, sanad adalah rentetan perawi-perawi (beberapa orang) yang sampai kepada matan hadis.
Berikut adalah contoh sanad:
حدثنا الحميدي عبد الله بن الزبير قال حدثنا سفيان قال حدثنا يحيى بن سعيد الأنصاري قال أخبرني محمد بن إبراهيم التيمي أنه سمع علقمة بن وقاص الليثي يقول سمعت عمر بن الخطاب رضي الله عنه على المنبر قال سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم يقول
“Al-Humaidi ibn al-Zubair telah menceritakan kepada kami seraya berkata Sufyan telah mmenceritakan kepada kami seraya berkata Yahya ibn Sa’id al-Ansari telah menceritakan kepada kami seraya berkata Muhammad ibn Ibrahim al-Taimi telah memberitakan kepada saya bahwa dia mendengar ‘Alqamah ibn Waqqasal-Laisi berkata “saya mendengar Umar ibn al-Khattab ra berkata di atas mimbar “Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda…
b.      Matan
Matan, berasal dari bahasa Arab yang terdiri dari huruf م- ت- نMatan memiliki makna “punggung jalan” atau bagian tanah yang keras dan menonjol ke atas. Apabila dirangkai menjadi kalimat matn al-hads maka defenisinya adalah:
ألفاظ الحديث التى تتقوم بها المعانى
“Kata-kata hadis yang dengannya terbentuk makna-makna”.
Dapat juga diartikan sebagai ما ينتهى إليه السند من الكل (Apa yang berhenti dari sanad berupa perkataan). Adapun matan hadis itu terdiri dari dua elemen yaitu teks atau lafal dan makna (konsep), sehingga unsur-unsur yang harus dipenuhi oleh suatu matan hadis yang sahih yaitu terhindar dari syaz dan’illat.
Contohnya:
إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرىء ما نوى فمن كانت هجرته إلى دنيا يصيبها أو إلى امرأة ينكحها فهجرته إلى ما هاجر…
“Amal-amal perbuatan itu hanya tergantung niatnya dan setipa orang akan mendapatkan apa yang dia niatkan. Barangsiapa yang hijrah karena untuk mendapatkan dunia atau karena perempuan yang akan dinikahinya maka hijrahnya (akan mendapatkan) sesuai dengan tujuan hijrahnya…
c.       Rawi
Kata perawi atau al-rawi dalam bahasa Arab dari kata riwayat yang berarti memindahkan atau menukilkan, yakni memindahkan suatu berita dari seseoarang kepada orang lain. Dalam istilah hadis, al-rawi adalah orang yang meriwayatkan hadis dari seorang guru kepada orang lain yang tercantum dalam buku hadis. Jadi, nama-nama yang terdapat dalam sanad disebut rawi, seperti:
حدثنا الحميدي عبد الله بن الزبير قال حدثنا سفيان قال حدثنا يحيى بن سعيد الأنصارى قال أخبرني محمد بن إبراهيم التيمي أنه سمع علقمة بن وقاص الليثي يقول سمعت عمر بن الخطاب رضي الله عنه على المنبر…
Nama-nama yang digarisbawi dalam sanad di atas disebut rawi.
Sebenarnya antara rawi dan sanad merupakan dua istilah yang tidak dapat dipisahkan karena sanad hadis pada setiap generasi terdiri dari beberapa perawi. Singkatnya sanad itu lebih menekankan pada mata rantai/silsilah sedangkan rawi adalah orang yang terdapat dalam silsilah tersebut.

4.      Macam-macam hadist
a.       Qauliyah atau Perkataan 
Yang dimaksud degan perkataan Nabi Muhammad saw. ialah perkataan yang pernah beliau ucapkan dalam berbagai bidang syariat akidah, akhlak, pendidikan, dan sebagainya. 
Contoh perkataan beliau yang mengandung hukum syariat seperti berikut. Nabi Muhammad saw. bersabda Hanya amal-amal perbuatan itu dengan niat dan hanya bagi tiap orang itu memperoleh apa yang ia niatkan. Hukum yg terkandung dalam sabda Nabi tersebut ialah kewajiban niat dalam segala amal perbuatan untuk mendapatkan pengakuan sah dari syara'.
b.      Fi'liyah atau Perbuatan
Perbuatan Nabi Muhammad saw. merupakan penjelasan praktis dari peraturan-peraturan yang belum jelas cara pelaksanaannya. 
Misalnya cara-cara salat dan cara menghadap kiblat dalam salat sunah di atas kendaraan yang sedang berjalan telah dipraktikkan oleh Nabi dgn perbuatannya di hadapan para sahabat. 
Perbuatan beliau tentang hal itu kita ketahui berdasarkan berita dari sahabat Jabir radhiallahu'anhu katanya Konon Rasulullah saw. salat di atas kendaraan menurut kendaraan itu menghadap. Apabila beliau hendak salat fardu beliau turun sebentar terus menghadap kiblat.
 Tetapi tidak semua perbuatan Nabi saw. itu merupakan syariat yg harus dilaksanakan oleh semua umatnya. Ada perbuatan-perbuatan Nabi saw. yg hanya spesifik untuk dirinya bukan untuk ditaati oleh umatnya. Hal itu karena adanya suatu dalil yang menunjukkan bahwa perbuatan itu memang hanya spesifik untuk Nabi saw.
c.       Taqririyah Arti taqrir
Nabi ialah keadaan beliau mendiamkan tidak mengadakan sanggahan atau menyetujui apa yang telah dilakukan atau diperkatakan oleh para sahabat di hadapan beliau.
Contohnya dalam suatu jamuan makan sahabat Khalid bin Walid r.a menyajikan makanan daging biawak dan mempersilakan kepada Nabi untuk menikmatinya bersama para undangan.
Contoh lain adalah diamnya Nabi terhadap perempuan yang keluar rumah berjalan di jalanan pergi ke masjid dan mendengarkan ceramah-ceramah yang memang diundang untuk kepentingan suatu pertemuan.
Adapun yang termasuk taqrir qauliyah yaitu apabila seseorang sahabat berkata aku berbuat demikian atau sahabat berbuat berbuat begitu di hadapan Rasul dan beliau tidak mencegahnya.
Tetapi ada syaratnya yaitu perkataan atau perbuatan yang dilakukan oleh seorang sahabat itu tidak mendapat sanggahan dan disandarkan sewaktu Rasulullah masih hidup dan orang yang melakukan itu orang yang taat kepada agama Islam.
Sebab diamnya Nabi terhadap apa yang dilakukan atau diucapkan oleh orang kafir atau munafik bukan berarti menyetujuinya. Memang sering nabi mendiamkan apa-apa yang diakukan oleh orang munafik lantaran beliau tahu bahwa banyak petunjuk yang tidak memberi manfaat kepadanya.
d.      Sifat-Sifat, Keadaan-Keadaan, dan Himmah (Hasrat) Rasulullah
Sifat-sifat beliau yang termasuk unsur al-hadits ialah sebagai berikut.
1)      Sifat-sifat beliau yang dilukiskan oleh para sahabat dan ahli tarikh (sejarah), seperti sifat-sifat dan bentuk jasmaniah beliau yang dilukiskan oleh sahabat Anas r.a. sebagai berikut. "Rasulullah itu adalah sebaik-baik manusia mengenai paras mukanya dan bentuk tubuhnya. Beliau bukan orang tinggi dan bukan pula orang pendek." (HR Bukhari dan Muslim).
2)      Silsilah-silsilah, nama-nama, dan tahun kelahiran yang telah ditetapkan oleh para sahabat dan ahli sejarah. Contoh mengenai tahun kelahiran beliau seperti apa yang dikatakan oleh Qais bin Mahramah r.a. "Aku dan Rasulullah saw. dilahirkan pada tahun gajah." (HR Tirmizi).

3)      Himmah (hasrat) beliau yang belum sempat direalisasi. Misalnya, hasrat beliau untuk berpuasa pada tanggal 9 Asyura, seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas r.a. "Tatkala Rasulullah saw. berpuasa pada hari Asyura dan memerintahkan untuk dipuasai, para sahabat menghadap kepada Nabi, mereka berkata, 'Ya Rasulullah, bahwa hari ini adalah yang diagungkan oleh orang Yahudi dan Nasrani.' Sahut Rasulullah, 'Tahun yang akan datang, Insya Allah aku akan berpuasa tanggal sembilan'." (HR Muslim dan Abu Daud). Tetapi, Rasulullah tidak menjalankan puasa pada tahun depan karena wafat. Menurut Imam Syafii dan rekan-rekannya, menjalankan himmah itu disunahkan, karena ia termasuk salah satu bagian sunah, yakni sunnah hammiyah.
Ringkasnya, menurut ta'rif (definisi) yang terbatas yang dikemukakan oleh mayoritas ahli hadis di atas, pengertian hadis itu hanya terbatas pada segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw. saja, sedang segala sesuatu yang disandarkan kepada sahabat, tabi'in, atau tabi'it tabi'in, tidak termasuk al-hadits.
5.      Tingkatan hadist
A.    Secara kuantitas
a.     Hadits Mutawatir
1.     Pengertian
Secara etimologi kata mutawatir adalah isim fail dan masdar-nya adalahtawatur yang berarti mutabi’ (datang berturut-turut dan beriringan antara satu dengan yang lain ). Secara terminologi hadits mutawatir ialah hadis yang diriwayatkan oleh segolongan rawi banyak, dimana materi hadis tersebut bersifat inderawi, yang menurut pertimbangan rasio, mereka mustahil melakukan konspirasi kebohongan dan adanya segolongan rawi banyak itu terdapat di dalam semua tabaqahnya jika terdiri dari beberapa tabaqah.
Hadits mutawatir berarti sebuah hadist yang diriwayatkan oleh banyak rawi yang secara umum mustahil untuk sepakat berbohong dari awal hingga puncaknya, nabi Muhammad SAW. Menurut Nur Ad-din ‘Atar hadits mutawatir merupakan hadist yang diriwayatkan oleh sejumlah besar orang yang terhindar dari kesepakatan mereka untuk berdusta sejak awal sanad hingga akhir sanad dengan didasarkan pada panca indra.
Adapun syarat hadits mutawatir ini yang lebih banyak merincikannya adalah ulama ushul. Sementara ulama hadits tidak banyak merincikannya karena menurut mereka hadits ini tidak termasuk kedalam pembahasan ilmu al – isnad yaitu ilmu yang membicarakan tentang sahih atau tidaknya, diamal tidaknya hadits, padahal dalam kajian hadits mutawatir tidak di bicarakan hal itu, jika di ketahui hadits mutawatir maka wajib melaksanakannya karena diyakini kebenarannya sekalipun perawinya orang kafir.
Adapun syarat hadits muawatir meliputi : a) hadits yang diriwayatkan harus melalui tanggapan panca indra, b) kualitas rawi sampai pada jumlah yang menurut adat mustahil mereka mufakat untuk berdusta hadis ini harus di riwayatkan oleh sejumlah perawi besar yang tidak mungkin bersepakat untuk berdusta, mengenai jumlah perawinya ulama bebrbeda pendapat dalam menetapkan ada sebagian yang mengatakan jumlah perawi dalam hadis ini berbagai pendapat yang di muali dengan mengatakan 5, ada yang 12 dan ada 40 hingga sampai 70 orang perawi sebetulnya bukan merupakan hal yang pokok yang menjadi ukuran rawi namun diukur pada tercapainya ilmu dharuri, sekalipun perawinya hanya 5 orang asalkan memberikan keyakinan bahwa berita yang mereka sampaikan itu bukan kebohongan. c) adanya keseimbangan jumlah rawi di awal dan ditengah thabaqatnya dengan demikian jika suatu hadis diriwayatkan oleh 20 orang sahabat kemudian di terima oleh 10 tabi’in dan berikutnya hanya diterima 5 tabi’in tidak dapat di golongkan hadis mutawatir, sebab jumlah perawinya tidak seimbang akan tabaqat pertama dengan tabaqat-tabaqat selanjutnya, akan tetapi ada juga yang berpendapat bahwa keseimbangan jumalah rawi pada tiap tabaqat tidaklah terlalu penting sebab yang diinginkan dengan banyaknya perawi terhindar dari kemungkinan berbohong.
Menurut ulama  ada yang membagi hadits mutawatir kedua bagian dan ada pula yang membaginya kepada tiga bagian yaitu :
·         Hadist mutawatir lafzhi adalah hadits mutawatir periwayatannya dalam hal lafadz dan ada juga yang mengatakan mutawatir lafaz dan maknanya, Ibnu Hajar menolak pendapat ini, menurutnya diantara dalil yang paling baik untuk menetapkan adanya hadits mutawatir adalah kitab-kitab yang sudah terkenal diantara ahli ilmu baik ditimur dan di barat yang mereka yakin sah disandarkan kepada pengarang – pengarang apabila mereka berkumpul untuk meriwayatkan hadits maka menurut adat maka mustahil mereka sepakat untuk berdusta.  Ibnu Salah mengatakan hadis yang seperti ini sangat jarang di temukan.
·         Mutawatir maknawi adalah hadits yang dinukilkan oleh sejumlah orang yang mustahil mereka sepakat berdusta mereka menukilkan dalam berbagai bentuk tetapi mempunyai kesamaan dalam hal maknanya yang isinya mengandung satu hal, satu sifat atau sau perbuatan. Contohnya ‘’Abu Musa al-Asy’ari berkata : Nabi Muhammad SAW, berdoa kemudin ia mengangkat kedua tangannya dan aku melihat puih-putih di kedua ketiaknya. Hadis seperti ini diriwatyatkan dari Nabi Muhammad SAW. Berjumlah sekitar seratus hadis dengan redaksi yang berbeda-beda tetapi mempunyai titik kesamaan yakni rasul mengangkat tangan saat berdo’a. Meski hadis-hadis tersebut berbeda-beda redaksinya, namun karena mempunyai qadar mustarak (titik persamaan) yang sama, yakni keadaan Rasulullah yang mengangkat tangan pada saat berdo’a, maka disebut sebagai hadis Mutawatir-maknawi.
·         Hadis muatawatir amali ialah sesuatu yang diketahui dengan mudah, bahwa ia termasuk urusan agama dan telah muatawatir antara umat Islam bahwa Rasullullah SAW. menyuruhnya atau mengerjakannya. Hadits ini banyak jumlahnya seperti hadist yang menerangkan waktu shalat, jumlah raka’at, salat ied, kadar zakat harta dll.
2.     Kehujjahan  
Kehujjahan hadis mutawatir sudah diakui oleh semua ulama maka hadis mutawatir harus di terima dan wajib di amalkan karena tingkat hadis yang paling teratas dan sudah teruji kebenarannya. Hadits mutawatir telah disepakati oleh ulama oleh karenanya dapat di jadikan hujjah dan wajib mengamalkannya hadis muatawatir di anggap qath’iy, oleh karena itu hadis mutawatir tidak dibahas lagi perawinya.

b.      Hadis Ahad
Al – Ahad jama’ dari ahad, menurut bahasa berarti al-wahid atau satu, jadi hadis ahad adalah suatu berita yang disampaikan oleh satu orang. Hadits ahad ialah hadist yang jumalah rawinya tidak mencapai mutawatir dan bila di tinjau setiap tabaqahnya hadits ahad ini tidak mencapai derajat mutawatir, dari sudut pandanganya tidak sampainya jumlah rawi setiap tabaqatnya.

c.       Hadis masyhur
Hadis masyhur menurut bahasa ialah al-antisyar wa al-dhuyu ialah sesuatu yang sudah populer. Menurut bahasa hadis ini ialah  hadits mutawatir yang tidak membatasi sanadnya. Hadits masyur ini ada beberapa macam menurut masyurnya; a) hadis yang mashyur di kalangan ahli hadits saja b) hadis yang masyhur di kalangan ulama dan masyarakat umum saja c) hadist yang mashyur di kalangan fuqaha saja, d) hadits yang masyhur di kalangan ulama ushul fiqh, e) hadist yang masyur dikalangan ulama ahli bahasa, f) hadist yang masyhur dikalangan  ahli pendidikan dan hadist yang masyhur di kalangan masyarakat umum.
Ada ulama yang memasukkan hadis masyur, merupakan segala hadis yang populer dalam masyarakat, sekalipun tidak mempunyai sanad sama sekali, baik bersetatus dhaif maupun sahahih. Ulama Hanafiah, bahwa hadis ini menghasilkan ketenangan hati, dekat kepada keyakinan dan wajib di amalkan akan tetapi bagi yang menolaknya tidak kafir. Contohnya “Barang siapa yang hendak pergi melaksanakan shalat jum’at, hendaknya ia mandi” ini merupakan hadis mansyur sahih. Disamping itu terdapat hadis mansyur hasan ialah hadis mansyur yang telah memenuhi ketentuan-ketentuan hadis hasan baik mengenai sanad maupun matannya seperti “jangan melakukan perbuatan yang berbahaya (bagi diri sendiri dan orang lain) 
Hadis Ghair Masyhur dibagi dua yaitu pertama hadis aziz, hadis yang perawinya kurang dari dua orang dalam semua tabaqat sanad, suatu hadis dikatakan hadis aziz adalah hadis yang diriwayatkan oleh dua orang rawi pada setiap tabaqat, yakni pada tabaqat pertama hingga tabaqat terakhir tetapi selagi salah satu tabaqatnya didapati dua perawi tetap dikatakan hadis aziz. Contohnya : tidak beriman seseorang dianara kamu, hingga aku lebih dicinttai daripada dirinya, orang tuanya, anaknnyadan semua manusia ( H.R. Bukhari - Muslim).
Berikut ini beberapa perbedaan pendapat dalam pengalaman hadis ahat dalam pengamalan hadis ahad ulama –ulama berbeda pendapat yaitu: Abu hanafiah memberikan syarat-syarat yaitu: a) para perawinya tidak menyalahi riwayatnya b) riwayatnya tidak mengenai hal-hal yang bersifat umum dan c) riwayatnya tidak menyalahi qiyas. Malikiah memberikan syarat bahawa hadits ahad yang diamalkan tidak bertentangan dengan tradisi ulama madinah karena amalan – amalan mereka sama dengan riwayatnya. As-Syafii’i tidak mensyaratkan ke-masyhurannya, tidak bertentangan dengan amalan ulama madinah dan juga tidak mensyaratkan agar tidak menyalahi qiiyas ia hanya memberikan kesahihan sanad hadis yang sambungan sanad karena adanya perbedaan dalam beberapa hal di atas sebagian ulama Hanafiah tidak mengkafirkan orang yang mengingkari hadis ahad akan tetapi hanya menghukumi berdosa.

B.     Secara kualitas

a.     Hadis shahih
1.     Pengertian
Kata shahih berasal dari bahasa arab as- shahih bentuk pluralnya ashihha’ berakar kata pada shahha, yang berarti selamat dari penyakit. Para ulama mengatakan hadis shahih hadis yang sanadnya tersambung dikutip oleh orang yang adil lagi cermat dari yang sama, sampai berakhir pada Rasulullah SAW. atau Sahabat atau Tabi’in bukan hadis yang syadz (kontroversial) dan terkena ‘illat yang cacat pada penerimaannya. Hadis sahih adalah hadist yang bersambung sampai kepada nabi Muhammad serta didalam hadis tersebut tidak terdapat kejanggalan dan cacat. Sebuah hadits dikatakan sahih apabila memenuhi krieria yang meliputi: a) Sanadnya bersambung ialah sanadnya bersambung sampai ke musnad, dalam sifat disebut hadis yang muttashil dan mausul (yang bersambung), b) Seluruh periwayat dalam sanad hadist sahih bersifat adil adalah periwayat yang memenuhi syarat-syarat yaitu beragama Islam, mukallaf, melaksanakan ketentuan agama, memelihara kehormatan diri, c) Seluruh periwayat dalam sanad bersifat dhabith, ialah memiliki ingatan dan hafalan yang sempurna. Dia memahami dengan baik apa yang diriwayatkannya serta mampu menyampaikan hafalan itu kapan saja di kehendaki, d) Sanad dan matan hadits yang sahih itu terhindar dari syadz, e) Sanad dan matan hadis terhindar dari i’llat, i’llat adalah sifat tersembunyi yang mengakibatkan hadits tersebut cacat dalam penerimaannya, kendati secara lahiriah hadits tersebar dari ‘illat.
Contoh hadis shahih Dari Abu Hurairah r.a. beliau berkata : Rasulullah s.a.w. bersabda : "Setiap sendi tubuh badan manusia menjadi sedekah untuknya pada setiap hari matahari terbit, kamu melakukan keadilan diantara dua orang yang berselisih faham adalah sedekah kamu membantu orang yang menaiki kenderaan atau kamu mengangkat barang-barang untuknya kedalam kenderaan adalah sedekah, Perkataan yang baik adalah sedekah, setiap langkah kamu berjalan untuk menunaikan solat adalah sedekah dan kamu membuang perkara-perkara yang menyakiti di jalan adalah sedekah." (H.R Bukhari dan Muslim)

Hadits sahih terbagi dua bagian, yaitu hadits sahih lidzatih dan hadits shahih li ghairh. Hadits hadzatih adalah hadits yang karena kehadiran dirinya sendiri telah memenuhi kelima kriteria hadits sahih sebagaimana  dikemukakan di atas, seperti hadis yang berbunyi, (orang islam adalah orang yang tidak mengganggu muslim –muslim lainnya, baik dengan lidah maupun tangannya ; dan orang berhijrah itu adalah orang yang pindah dari apa yang dilarang oleh Allah). Hadis ini antara lain diriwayatkan oleh Bukhari dengan sanad antara lain oleh, adam Ibn Iyas, Syu’bah, Ismail Ibn Safar, Al-Sya’by, Abdullah Ibn Amir Ibn Ash. Rawi dan sanad al-Bukhari memenuhi kriteri Hadits lidzatih. 
Hadis sahih lighairih adalah hadis yang sahihnya lantaran di bantu oleh keterangan yang lain jadi disimpulkan belum sampai kepada kualitas sahih, kemudian ada petunjuk atau dalil lain yang menguatkannya sehingga hadits tersebut meningkat menjadi hadits sahih lighairih.

2.     Kehujjahan
Ibnu Hazm al- Dhahiri menetapkan bahwa hadis sahih memfaedahkan ilmu qath’i dan wajib diyakini dengan demikian hadis sahih dapat dijadikan hujjah untuk menetapkan suatu akidah, yang perlu di fahamai bahwa martabat hadis sahih ini tergantung kedhabitannya dan keadilan perawinya, dan semakin dhabit dan adil siperawinya makin tinggi pula tingkatan kualitas hadis yang diriwayatkannya. Maka dapat di simpulkan bahwa hadist sahih sebagai sumber ajaran Islam lebih tinggi kedudukannya dari hadist hasan dan dho’if, tetapi berada dibawah kedudukan hadist mutawatir.
Semua ulama sepakat menerima hadist sahih sebagai sumber ajaran Islam atau hujjah, dalam bidang hukum dan moral. Tetapi, sebagian ulama menolak kehujjahan hadist sahih dalam bidang aqidah, sebagian lagi dapat menerima, tetapi tidak mengkafirkan mereka yang menolak.

b.    Hadis hasan
1.     Pengertian   
Hasan berarti yang baik, yang bagus, jadi hadis hasan adalah hadits yang bersambung sanadnya, diriwayatkan oleh rawi yang adil yang rendah daya hafalnya tetapi tidak rancu dan tidak bercacat. hadis hasan ialah hadis yang mutttasil sanadnya diriwayatkan oleh rawi yang adil dan dhabit ttetapi kadar kedhabitannya di bawah kedhabittan hadis sahih dan hadis itu tidak syadzdan tidak pula terdapat ‘illat
Hadits hasan juga mempunyai kriteria yaitu; a) sanadnya bersambung, b) para periwayat bersifat adil, c) diantara orang periwayat terdapat orang yang kurang dhabith, dan d) sanad dan matan hadits terhindar dari kejanggalan, e) tidak ber- illat.
Pembagian hadis hasan terdiri dari hasan lidzatih dan hasan lighairih, hadis hasan lidzatih adalah hadits yang mencapai derajat hasan dengan sendirinya sedikitpun tidak ada dukungan dari hadis lain dan kalau ada hanya di sebut hadis hasan maka yang dimaksud adalah hadis lidzatih, sedangkan hadis hasan lighairih adalah hadis yang pada asalnya adalah hadis dhaif yang kemudian meningkat derajatnya menjadi hasan karena ada riwayat lain yang mengangkatnya.
Contohnya : sekiranya aku tidak memberatkan umatku, tentu kuperintahkan mereka bersiwak menjelang setiap sholat, matan hadis ini memiliki jalur sanad, Muhammad bin Amr, dari Abi Salamah, dari Abu Hurairah dari Rasulullah SAW. dan Muhammad bin Amr diragukan hafalan, kekuatan ingatan dan kecerdasannya meskipun banyak yang menganggapnya terpecaya hadis ini bersifat hasan lizatih dan sahih lighairih, karena diriwayatkan pula oleh guru muhammad dan dari gurunya lagi hadis itu diriwayakan pula oleh Abu Hurairah oleh banyak orang diantaranya al-A’raj bin Hurmuz dan Sa’id al-Maqbari. At- Tarmizi ia adalah orang yang pertama kali mengeluarkan hadis hasan.
Meskipun ada hadis dahif yang meningkat menjadi hadis hasan tidak semua hadis dhaif bisa meningkat menjadi hadis hasan, hadis dhaif yang bisa meningkat menjadi hadis hasan adalah hadis- hadis yang tidak terlalu lemah seperti hadis maudhu, matruk, dan munkar derajatnya bisa lebih meningkat, jika hadis diriwayatkan oleh periwayat yang dhaif karena banyaknya kesalahan atau karena mufsiq maka ia bukanlah hadis hasan lighairih.  Sebaliknya hadis daif yang diriwayatkan oleh periwayat yang dhaif karena fasiq atau di tuduh berdusta lalu ada hadits yang juga diriwayatkan oleh  periwayat yang kualitasnya sama maka hadis itu bukan hanya tidak bisa naik derajatnya menjadi hasan melainkan justru hadis itu berambah dhaif.
2.     Hujjah
Hadis hasan dapat di gunakan sebagai berhujjah dalam menentapkan suatu kepastian hukum dan ia harus diamalkan baik hadis hasan lidzatih maupun  hasan lighairih, al- Khattabi mengungkapkan bahwa atas hadis hasanlah berkisar banyak hadis karena kebanyakan hadis tidak mencapai tingkatan sahih, hadis ini kebanyakan diamalkan oleh ulama hadis. Factur rahman mengatakan bahwa kebanyakan ahli ilmu dan fuqaha sepakan unuk menggunakan hadis sahih dan hasan untuk berhujjah bila memenuhi sifat-sifatt yang dapat di terima tetapi ia menegaskan bahwa kedua-duanya dapa di terima dengan demikian krieria bahwa harus memenuhi sifat yang dapat di terima bisa saja di hilangkan.

c.     Hadis Dhaif 
1.     Pengertian
Secara bahasa, hadits dhaif berasal dari kata dhu’fun berarti hadits yang lemah. Para ulama memiliki dugaan kecil bahwa hadits tersebut berasal dari Rasulullah SAW. Secara terminologi hadis dhaif adalah suatu hadits yang tidak terdapat ciri-ciri ke sahihan dan kehasanan suatu hadits, sahih tidaknya suatu hadits merupakan hasil peninjaun dari sisi di terima atau ditolaknya suatu hadits, oleh karena itu hadis ini terdapat sesuatu yang di dalamnya tertolak yang tidak terdapat ciri-ciri di terimanya hadits ini.
Adapun ciri-ciri hadis daif ialah; a) periwatnya seorang pendusta atau tertuduh pendusta, b) banyak membuat kekeliruan, c) suka pelupa, d) suka maksiat atau fasik, e) banyak angan-angan, f) menyalahi periwayat kepercayaan g) Periwayatnya tidak di kenal, h) penganut bid’ah bidang aqidah dan i) tidak baik hafalannya.  Dan yang kemungkinan besar merupakan hadits dho’if adalah hadits yang diriwayatkan secara bersendirian oleh ‘Uqaili, Ibn ‘Adi, Khatib Al Baghdadi, Ibnu ‘Asakir dalam Tarikh-nya, Adailami dalam Musnad Firdaus, atau Tirmidzi Al Hakim dalam Nawadirul Ushul dan beliau bukanlah Tirmidzi penulis kitab Sunan atau Hakim dan Ibnu Jarud dalam Tarikh keduanya
Contoh hadis Dhaif “bahwasannya Rasul wudhu dan beliau mengusap kedua kaos kakinya “ hadis ini dikatakan dhaif karena diriwayatkan dari Abu Qais al- Audi, seorang rawi yang masih dipersoalkan. Hadist dhaif dapat dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu : hadits dhaif karena gugurnya rawi dalam sanadnya, dan hadits dhaif karena adanya cacat pada rawi atau matan. Ada Muhaditsin (Ulama Ahli Hadits) yang membagi hadits Dlaif menjadi 42 bagian ada pula yang membaginya menjadi 129 bagian. Hadits dlaif diklasifikasikan berdasarkan :
Para ulama memberikan batasan bahwa hadits mursal adalah hadits yang gugur rawinya di akhir sanad. Yang dimaksud dengan rawi di akhir sanad ialah rawi pada tingkatan sahabat yang merupakan orang pertama yang meriwayatkan hadits dari Rasulullah SAW. (penentuan awal dan akhir sanad adalah dengan melihat dari rawi yang terdekat dengan imam yang membukukan hadits, seperti Bukhari, sampai kepada rawi yang terdekat dengan Rasulullah). Jadi, hadits mursal adalah hadits yang dalam sanadnya tidak menyebutkan sahabat Nabi, sebagai rawi yang seharusnya menerima langsung dari Rasulullah.
2.     Kehujahan
Khusus hadits dhaif, maka para ulama hadits kelas berat semacam Al-Hafidzh Ibnu Hajar Al-Asqalani menyebutkan bahwa hadits dhaif boleh digunakan, dengan beberapa syarat:
1)   Level Kedhaifannya Tidak Parah. Ternyata yang namanya hadits dhaif itu sangat banyak jenisnya dan banyak jenjangnya. Dari yang paling parah sampai yang mendekati shahih atau hasan. Maka menurut para ulama, masih ada di antara hadits dhaif yang bisa dijadikan hujjah, asalkan bukan dalam perkara aqidah dan syariah (hukum halal haram). Hadits yang level kedhaifannya tidak terlalu parah, boleh digunakan untuk perkara fadahilul a’mal (keutamaan amal).
2)     Berada di bawah Nash Lain yang Shahih. Maksudnya hadits yang dhaif itu kalau mau dijadikan sebagai dasar dalam fadhailul a’mal, harus didampingi dengan hadits lainnya. Bahkan hadits lainnya itu harus shahih. Maka tidak boleh hadits dha’if jadi pokok, tetapi dia harus berada di bawah nash yang sudah shahih.
3)     Ketika Mengamalkannya, Tidak Boleh Meyakini Ke-Tsabit-annya. Maksudnya, ketika kita mengamalkan hadits dhaif itu, kita tidak boleh meyakini 100% bahwa ini merupakan sabda Rasululah SAW atau perbuatan beliau. Tetapi yang kita lakukan adalah bahwa kita masih menduga atas kepastian datangnya informasi ini dari Rasulullah SAW.

6.      Fungsi hadits
1.    Bayan at-Taqrir
Bayan al-taqrir disebut juga dengan bayan al-ta’kid dan bayan al-itsbat. Yang dimaksud dengan bayan ini, ialah menetapkan dan memperkuat apa yang telah diterangkan di dalam al-Qur’an. Fungsi hadits dalam hal ini hanya memperkokoh isi kandungan al-Qur’an. Suatu contohnya adalah, hadits yang diriwayatkan muslim dari Ibnu Umar, yang berbunyi:
فإذا رأيتم الهلال فصوموا وإذا رأيتموه فأفطروا
“Apabila kalian melihat (ru’yah) bulan, maka berpuasalah, juga apabila melihat (ru’yah) itu maka berbukalah”.


Hadits ini datang men-taqrir ayat al-Qur’an suratal-Baqarah ayat 185 yang berbunyi:
فمن شهد منكم الشهر فليصمه
“Maka barang siapa yang mempersaksikan pada waktu itu bulan,hendaklah ia berpuasa….

Contoh lain, surat al-Ma’idah ayat 6 tentang keharusan berwudhu’ sebelum shalat, yang berbunyi:
يأيها الذين أمنوا إذا قمتم الى الصلوة فاغسلوا وجوهكم وأيديكم الى المرافق وامسحوا برؤسكم وأرجلكم الى الكعبين
“ Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah muka dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai kedua mata kaki….”

Ayat diatas di-taqrir oleh hadits riwayat al-Bukhari dari Abu Hurairah, yang berbunyi:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لا تقبل صلاة من احدث حتى يتوضأ
“Rasul SAW. telah bersabda: tidak diterima sholat seseorang yang berhadas sebelum dia berwudlu.”
Menurut sebagian ulama, bahwa bayan taqriratau bayan ta’kid ini disebut juga dengan bayan al-muwafiq li-nash al-Kitab al-Karim. Hal ini dikarenakan munculnya hadits-hadits itu sesuai dan untuk memperkokoh nash al-Qur’an.

2.      Bayan al-Tafsir
Yang dimaksud dengan bayan al-tafsir, adalah bahwa hadits berfungsi untuk memberikan rincian dan penjelasan terhadap ayat-ayat al-Qur’an yang masih bersifat global (mujmal), mamberikan persyaratan/batasan (taqyid) ayat-ayat al-Qur’an yang bersifat mutlaq, dan mengkhususkan (takhsis) terhadap ayat-ayat al-Qur’an yang masih bersifat umum. Di antara contoh tentang ayat-ayat al-Qur’an yang masih mujmal adalah perintah mengerjakan sholat, puasa, zakat, disyari’atkannya jual beli, nikah, qishas, hudud dan sebagainya. Ayat-ayat al-Qur’an tentang masalah ini masih bersifat mujmal, baik mengenai cara mengerjakan, sebab-sebabnya, syarat-syarat atau halangan-halangannya. Oleh karena itulah Nabi SAW. melalui hadits nya menafsirkan dan menjelaskan masalah-masalah tersebut. Sebagai contoh dibawah ini akan dikemukakan beberapa hadits yang berfungsi sebagai bayan al-tafsir: 
a. Memerinci ayat-ayat yang Mujmal
Mujmal artinya: ringkas atau singkat. Dari ungkapan yang singkat terkandung banyak makna yang perlu dijelaskan. Hal ini kerena, belum jelasmakna mana yang dimaksudkannya, kecuali setelah adanya penjelasan atau perincian. Dengan kata lain, ungkapan masih bersifat global yang memerlukanmubayyin.
Contoh sabda Nabi SAW tentang cara mengerjakan sholat:
صلوا كما رأيتمونى أصلى
“Shalatlah sebagaimana engkau melihat aku shalat”.
Hadits ini menjelaskan bagaimana mendirikan shalat. Sebab dalam al-Qur’an tidak menjelaskan secara rinci. Salah satu ayat yang memerintahkan shalat adalah ayat 43 dalam surat al-Baqarah yang berbunyi:
وأقيموا الصلوة وأتوا الزكاة واركعوا مع الراكعين.
"Dan kerjakanlah shalat, tunaikan zakat, dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’. 

3.      Bayan taqyid (Men-taqyid ayat- ayat yang mutlaq)
Mutlaq artinya: kata yang menunujuk pada hakikat kata itu sendiri apa adanya tanpa memandang kepada jumlah maupun sifatnya. Men-taqyid yang mutlaq, artinya membatasi ayat-ayat yang mutlaq dengan sifat, keadaan, atau syarat-syarat tertentu.
Sedangkan contoh hadits yang membatasi (taqyid) ayat-ayat al-Qur’an yang bersifat mutlak, antara lain seperti sabda Nabi SAW:
لا تقطع يد السارق الا فى ربع دينار فصاعدا 
“Tangan pencuri tidak boleh dipotong, melainkan pada (pencurian senilai) seperempat dinar atau lebih.”
Hadits diatas digunakan mentaqyid ayat al-Qur’an surat al-Maidah ayat 38 yang berbunyi:
السارق و السارقة فاقطوا أيديهما جزاء بما كسبا نكالا من الله و الله عزيز حكيم.
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah kedua tangannya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah dan Allah maha mulia dan maha bijaksana” 

4.      Bayan takhsih (Men-takshish ayat yang ‘Am)
‘Am ialah : kata yang menunjuk atau memiliki makna dalam jumlah yang banyak. Sedang kata takhshish atau khas, ialah kata yang menunjuk arti khusus, tertentu, atau tunggal. Yang dimaksud mentakhshish yang ‘am disini ialah membatasi keumuman ayat al-qur’an sehingga tidak berlaku pada bagian-bagian tertentu.
Contoh hadits yang berfungsi untuk mentakhshish keumuman ayat-ayat al-Qur'an, ialah sabda Nabi SAW. Yang berbunyi :
لا يرث القاتل من الممقتول شيئا 
“ Pembunuh tidak berhak menerima harta warisan.”


Hadits tersebut mentakhshish keumuman firman Allah dalam surat an-Nisa’ ayat 11 yang berbunyi:
يوصكم الله فى أولادكم للذكر مثل حظ الأنثيين
“Allah mensyari’atkan bagimu tentang ( pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan.” 
5.      Bayan at-Tasyri’
Kata at-tasyri’ artinya ialah, pembuatan, mewujudkan, atau menetapkan aturan atau hukum. Maka yang dimaksud dengan bayan at-tasyri’ disini, ialah penjelasan hadits yang berupa mewujudkan, mengadakan, atau menetapkan suatu hukum, atau aturan-aturan syara’ yang tidak didapati nashnya dalam al-Qur’an. Hadits Nabi SAW. dalam segala bentuknya (baik yang qauli, fi’li maupun taqriri) berusaha menunjukkan suatu kepastian hukum terhadap berbagai persoalan yang muncul, yang tidak terdapat dalam al-Qur’an. Ia berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh para sahabat atau yang tidak diketahuinya, dengan menunjukkan bimbingan dan menjelaskan duduk persoalannya.
Banyak hadits Nabi SAW. yang termasuk ke dalam kelompok ini diantaranya, hadits tentang penetapan haramnya mengumpulkan dua wanita bersaudara (antara isteri dengan bibinya), hukum syuf’ah, hukum merajam pezina yang masih perawan, hukum membasuh bagian atas sepatu dalam berwudlu, hukum tentang ukuran zakat fitrah, dan hukum tentang hak waris bagi seorang anak. 
Suatu contoh, hadits tentang zakat fitrah, sebagai berikut:
إن رسول الله صلى الله عليه وسلم فرض زكاة الفطر من رمضان على الناس صاعا من تمر أو صاعا من شعير على كل حر أو عبد ذكر أو أنثى من المسلمين [42]
“Bahwasannya Rasul SAW. telah mewajibkan zakat fitrah kepada umat Islam pada bulan Ramadhan satu sukat (sha’) kurma atau gandum untuk setiap orang, baik merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan muslim.”
Hadits Nabi SAW yang termasuk bayan at-tasyri’, wajib diamalkan, sebagaimana kewajiban mengamalkan hadits-hadits lainnya. Ibnu al-Qayyim berkata, bahwa hadits-hadits Nabi SAW. yang berupa tambahan terhadap al-Qur’an, merupakan kewajiban atau aturan yang harus ditaati, tidak boleh menolak atau mengingkarinya, dan ini bukanlah sikap (Nabi SAW) mendahului al-Qur’an melainkan semata-mata karena perintah Nya.






6.      Bayan an-Nasakh
Kata an-nasakh secara bahasa, mempunyai banyak arti. Bisa berarti al-Ibthal (membatalkan/menghapuskan), atau al-izalah (menghilangkan), atau an-naql (penukilan/penyalinan), atau at-taghyir (mengubah). Paraulama mengartikan bayan an-nasakh ini banyak yang melalui pendekatan bahasa, sehingga diantara mereka terjadi perbedaan pendapat dalam menta’rifkannya. Termasuk perbedaan pendapat antara ulama mutaakhirin dengan ulama mutaqaddimin. Menurut pendapat yang dapat dipegang dari ulama mutaqaddimin, bahwa terjadinya nasakh ini karena ada dalil syara’ yang mengubah suatu hukum (ketentuan) meskipun jelas, karena telah berakhir masa keberlakuannya serta tidak bisa diamalkan lagi, dan Syari’ (pembuat syari’at) menurunkan ayat tersebut tidak diberlakukan untuk selama-lamanya (temporal).
Intinya ketentuan yang datang kemudian tersebut menghapus ketentuan yang datang terdahulu, karena yang terakhir dipandang lebih luas. Hadits sebagai ketentuan yang datang kemudian daripada al-Qur’an dalam hal ini dapat menghapus ketentuan atau isi kandungan al-Qur’an. Demikian menurut pendapat ulama yang menganggap adanya fungsi bayan an-nasakh.
Diantara para ulama yang membolehkan adanya nasakh hadits terhadap al-Qur’an juga berbeda pendapat dalam macam hadits yang dapat dipakai untuk me-nasakh –nya. dalam hal ini mereka terbagi menjadi tiga kelompok:
o   Kelompok yang membolehkan menasakh al-Qur’an dengan segala hadits , meskipun dengan hadits ahad. Pendapat ini dikemukakan oleh para ulama mutaqaddimin dan ibn hazm serta sebagian pengikut zhahiriah.
o   Kelompok yang membolehkan menasakh dengan syarat, bahwa hadits tersebut harus mutawatir. Pendapat kaum Mu’tazilah.
o   Ulama yang membolehkan menasakh dengan haditsmasyhur, tanpa dengan hadits mutawatir. Diantara ulama yang memegang pendapat ini adalah ulama Hanafiah.
Salah satu contoh, ialah sabda Nabi SAW.riwayat al-Bukhari dari Abbas, bahwa suatu ketika Nabi SAW bersabda:
كان المال للولد وكانت الوصية للوالدين ونسخ الله من ذلك ما أحب, فجعل للذكر مثل حظ أنثيين وجعل للوالدين لكل واحد منهما السدس







Hadits ini me-nasakh isi al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 180, yang berbunyi:
كتب عليكم إذا حضر أحدكم الموت إن ترك خيرا الوصية للوالدين والأقربين بالمعروف حقا على المتقين.
“Diwajibkan atas kamu, apabila seseorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf ini adalah kewajiban atas orang-orang yang bertaqwa.” 
Kewajiban melakukan wasiat kepada kaum kerabat dekat berdasarkan surat al-Baqarah ayat 180 di atas, di-nasakh hukumnya oleh hadits yang menjelaskan, bahwa kepada ahli waris tidak boleh dilakukan wasiat.
Sementara yang menolak naskh jenis ini adalah as-Syafi’i dan sebagian besar pengikutnya, meskipun naskh tersebut dengan hadits yang mutawatir. Kelompok lain yang menolak adalah sebagian besar pengikut madzhab Zhahiriyah dan kelompok Khawarij.

                                                                                                     








































Keterangan        :
1.                       Naqliyah (Sumber al-qur’an yang berdasarkan wahyu)          :
a.                        Asliyah            : Sumber ajaran islam yang ditransmisi melalui jalur riwayat dan tidak ada intervensi manusia.
-   Al-Qur’an        : ayat-ayatnya dibagi menjadi 2          :
·  Ayat-ayat muhkam (Jelas/diketahui), maksudnya dengan mudah dan tidak membutuhkan penjelasan lebih jauh.
Contoh ayat       :

·  Ayat-ayat muatasabih (Samar/kurang jelas), yaitu ayat-ayat al-qur’an yang mengandung makna lebih dari satu dan membutuhkan makna yang lebih dalam.
Contoh ayat       :

·  Dari aspek turunya bersifat Qoth’i, yaitu pasti kebenarannya dan manusia tidak boleh meragukannya.
·  Dari aspek petunjuk yang dapat diambil dari ayat al-qur’an, yaitu bersifat dzonni (kebenarannya tidak bersifat mutlak melainkan bersifat relatif).
-   Al-Hadis         :
·  Sahih kata Shahih ((الصحيخ dalam bahasa diartikan orang sehat antonim dari kata as-saqim ( (السقيم=  orang yang sakit jadi yang dimaksud hadits shahih adalah hadits yang sehat dan benar tidak terdapat penyakit dan cacat. hadis yang muttasil (bersambung) sanadnya, diriwayatkan oleh orang adil dan dhobith(kuat daya ingatan) sempurna dari sesamanya, selamat dari kejanggalan (syadz), dan cacat (‘ilat).
·  Hasan Secara bahasa, hasan berarti al-jamal, yaitu indah. Hasan juga dapat juga berarti sesuatu sesuatu yang disenangi dan dicondongi oleh nafsu. Sedangkan para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan hadis hasan karena melihat bahwa ia meupakan pertengahan antara hadis shahih dan hadis dha’if, dan juga karena sebagian ulama mendefinisikan sebagai salah satu bagiannya. definisi Tirmidzi: yaitu semua hadis yang diriwayatkan, dimana dalam sanadnya tidak ada yang dituduh berdusta, serta tidak ada syadz (kejangalan), dan diriwatkan dari selain jalan sepereti demikian, maka dia menurut kami adalah hadis hasan.
·  Dhoif,  Pengertian hadits dhaif Secara bahasa, hadits dhaif berarti hadits yang lemah. Para ulama memiliki dugaan kecil bahwa hadits tersebut berasal dari Rasulullah SAW. Dugaan kuat mereka hadits tersebut tidak berasal dari Rasulullah SAW. Adapun para ulama memberikan batasan bagi hadits dhaif sebagai berikut : “ Hadits dhaif ialah hadits yang tidak memuat / menghimpun sifat-sifat hadits shahih, dan tidak pula menghimpun sifat-sifat hadits hasan”.
b.                       Tabai’yah (tambahan) :
-   Ijma' artinya kesepakatan yakni kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi. Adalah keputusan bersama yang dilakukan oleh para ulama dengan cara ijtihad untuk kemudian dirundingkan dan disepakati. Hasil dari ijma adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.
2.                       Aqliyah           (berdasarkan akal)       :
-   Ijtihad : Ijtihad (Arab: اجتهاد) adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang.
·  Kelompok (Ijma)         : Ijma' artinya kesepakatan yakni kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi.
·  Individu (Qiyas)         : Qiyas artinya menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalah sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama. Dalam Islam, Ijma dan Qiyas sifatnya darurat, bila memang terdapat hal hal yang ternyata belum ditetapkan pada masa-masa sebelumnya
















BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan sejarah turunnya Al-Qur’an dapat ditarik kesimpulan, bahwa Allah menurunkan Al-Qur’an tidak secara langsung dengan keseluruhannya melainkan dengan cara yang berangsur-angsur. Hal ini untuk memudahkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk menghafalnya dan mendiktekannya kepada para penulis wahyu. Sedangkan Al-Qur’an itu sendiri mempunyai arti adalah bacaan, dimulai Surat Fatihah dan diakhiri dengan Surat An-Nas, dan merupakan ibadah bagi yang membacanya dan kafir bagi yang mengingkarinya. Dan Al-Qur’an juga sangat berfungsi bagi kehidupan manusia adalah untuk :
1. Sebagai petunjuk bagi manusia
2. Sebagai sumber pokok ajaran islam
3. Sebagai pemberi peringatan dan pelajaran bagi manusia.
Al-Qur’an pun mempunyai keterkaitan dengan ilmu pengetahuan yang dibuktikan dengan 7 lafad yang terdapat pada ayat-ayat al-qur’an, serta al-qur’an yang mencakup sumber ajaran islam.
Hadits merupakan sumber ajaran islam, disamping Al-qur’an. Dilihat dari sudut periwayatannya, jelas antara Al-qur’an dengan Al-hadits berbeda. Untuk Al-qur’an semua periwayatannya berlangsung secara mutawatir. Sedangkan periwayatan hadits sebagian berlangsung secara mutawatir dan sebagian lagi berlangsung secara ahad.
Sebagaimana Nabi SAW berkata :
تركت فيكم ما انتمسكم به لن تضلى ا من بعدي : كتاب الله وسنتي
Artinya : “Aku tringgalkan pada kalian sesuatu yang jika kalian berpegang padanya, maka kalian tidak akan sesat sepeninggalanku yaitu kitabullah dan sunnatku:.
B. Saran-Saran
Kita sebagai umat islam, hendaklah selalu mengamalkan ayat-ayat Al-Qur’an dan al-hadits setiap saat baik itu kepada orang lain maupun pada diri sendiri. Kita selalu membacanya, menghafalnya, memahaminya dan mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari karena Al-Qur’an dan al-hadits itu banyak sekali manfaat dan fungsinya bagi kehidupan manusia. Kita akan mendapat berbagai pengetahuan, karena ilmu pengetahuan semuanya juga bersumber dari Al-Qur’an oleh karena itu marilah kita selalu mengamlkan ayat-ayat Al-Qur’an dan al-hadits supaya di akhirat nanti, orang yang mengikuti ajaran Al-Qur’an akan masuk surga sedangkan yang menentangnya akan masuk neraka.



DAFTAR PUSTAKA

Drs. H.Mudasir, ilmu hadis, CV.Pustaka Setia.
Aziz, Abdul. Drs. Rs. 1994, Qur’an – Hadis, CV Wicaksana, Semarang.
Diktat Ulumul Qur’an dari Drs. Mustofa Kamal, M.Pd.
Ath-tahhan,Mahmud. Ushul at-takhrij wa dirasah al-asanid.maktabah ar-rusyd,riyadh,1983 M.
taisir mukthalah al-hadist .Dar al-quran al-karim,Beirut, 1979 m.
Al-Khathib Muhamad ajjaj.As-sunah Qabla at-tadwin.Dar al-fikr,Beirut,1971
Muslim, Abu al-Husain bin al-hajjaj al-Qursyairi an-Naisaburi.shahih muslim. Dar al-fikr,Beirut, 1992 m.
As-sayuthi,jalal ad-din Abd ar-Rahman bin Abi Bakar .Al-jami ash-shagir fir Alhadis al-Basyir an-Nazir.Dar al fikr,beirut,t.t.
Utang ranuwijaya.ilmu hadist.jakarta,gaya media pratama.1996 m.
Mahmud al-Thahhan, Op.Cit, hal. 16.
Ibn Mandzur, Lisan al-Arab (Dar Lisan al-Arab, Beirut, tt), h. 434-435.
Al-Damini, Maqayis Naqd Mutun  al-Sunnah, Riyadh: Jami’ah Ibn Sa’ud, 1984, h. 50. Lihat juga Muhammad `Ajjaj al-Khatib, Ushūl al-Hadīts:`Ulūmuhu wa Musthalahuhu, Dar al-Fikr: Beirut, 1989, h. 32.
Ibn Shalah, Ulum al-Hadits, al-Maktabah al-Ilmiyyah: Madinah al-Munawwarah, 1972, h. 18.
Totok Jumantoro, Kamus Ilmu Hadis (Cet. II; Jakarta: PT Bumi Aksara, 2002), h. 207.
H. Abdul Majid Khon, Ulumul Hadis (cet. I; Jakarta: Amzah, 2008), h. 104.
H. Mudasir, Op.Cit., h. 63.
HM. Noor Sulaiman, PL, Op.Cit. h. 20.


























Tidak ada komentar:

Posting Komentar